Terjerat Korupsi, Mantan Bupati Labusel Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta
Minggu, 19 September 2021 - 09:37 WIB
MEDAN - Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Wildan Aswan Tanjung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Jumat (17/9/2021) lalu.
Wildan yang sempat menjabat dua priode ini diduga terlibat kasus korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013-2015. Sehingga ia dimasukkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan, setelah Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penahanan Wildan Aswan Tanjung merupakan bagian dari pelimpahan tahap 2 dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013-2015.
"Yang bersangkutan hadir di Polda Sumut untuk dilimpahkan ke Kejati Sumut (tahap II). Kemudian oleh JPU ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan menunggu kelengkapan berkas untuk diadili," kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (19/9/2021).
Dia mengatakan, pelimpahan mantan Bupati Labuhanbatu Selatan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu sudah sesuai prosedur. "Sudah kita limpahkan mantan Bupati Labusel terlibat kasus korupsi ke Kejatisu sesuai prosedur tahap II," ungkapnya. Baca: Tragis! Gadis 15 Tahun Tewas Ditusuk Lehernya saat Akan Ambil Paket Bersama Teman Pria.
Menurut Hadi, mantan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung terlibat dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013-2015, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.
"Dalam kasus ini, dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah Pemkab Labusel berinisial MH dan Kabid Pendapatan SL telah divonis serta mejalani hukuman," pungkasnya. Baca Juga: Setahun Lebih Terjebak COVID-19 di Bali, 200-an WN Australia Dipulangkan.
Lihat Juga: Pria Ini Terlanjur Dipenjara 48 Tahun Meski Tak Bersalah, Kini Dapat Kompensasi Rp109 Miliar
Wildan yang sempat menjabat dua priode ini diduga terlibat kasus korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013-2015. Sehingga ia dimasukkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan, setelah Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penahanan Wildan Aswan Tanjung merupakan bagian dari pelimpahan tahap 2 dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013-2015.
"Yang bersangkutan hadir di Polda Sumut untuk dilimpahkan ke Kejati Sumut (tahap II). Kemudian oleh JPU ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan menunggu kelengkapan berkas untuk diadili," kata Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (19/9/2021).
Dia mengatakan, pelimpahan mantan Bupati Labuhanbatu Selatan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu sudah sesuai prosedur. "Sudah kita limpahkan mantan Bupati Labusel terlibat kasus korupsi ke Kejatisu sesuai prosedur tahap II," ungkapnya. Baca: Tragis! Gadis 15 Tahun Tewas Ditusuk Lehernya saat Akan Ambil Paket Bersama Teman Pria.
Menurut Hadi, mantan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung terlibat dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013-2015, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.
"Dalam kasus ini, dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah Pemkab Labusel berinisial MH dan Kabid Pendapatan SL telah divonis serta mejalani hukuman," pungkasnya. Baca Juga: Setahun Lebih Terjebak COVID-19 di Bali, 200-an WN Australia Dipulangkan.
Lihat Juga: Pria Ini Terlanjur Dipenjara 48 Tahun Meski Tak Bersalah, Kini Dapat Kompensasi Rp109 Miliar
(nag)
tulis komentar anda