Viral Fetish Mukena di Malang, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana

Jum'at, 17 September 2021 - 14:26 WIB
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto menyatakan belum menemukan adanya unsur pidana terkait dugaan kasus fetish mukena yang dilaporkan oleh 10 model wanita. Foto/MPI/Avirista Midaada
MALANG - Polisi menyatakan belum menemukan adanya unsur pidana terkait dugaan kasus fetish mukena yang dilaporkan oleh 10 model wanita di Kota Malang, Jawa Timur. Kepolisian hingga kini menerima tiga pengaduan yang mengaku korban fetish mukena dari pria berinisial D. Dari tiga pengaduan tersebut polisi memintai keterangan sejumlah saksi ahli.

“Kalau kami sudah berkoordinasi dengan Kominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika), dan para ahli masih belum ditemukan adanya unsur pidana,” kata Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto saat ditemui awak media, Jumat (17/9/2021).



Menurutnya, dari keterangan para saksi ahli tersebut disebutkan ketika seseorang hanya memiliki hasrat terhadap foto orang bermukena tapi tidak mengubah foto tersebut, maka belum termasuk unsur pidana.

“Kecuali foto pakai mukena (di media sosial) itu kemudian diedit tidak pakai pakaian atau dalam kondisi telanjang, maka itu UU ITE sudah jelas,” ungkap Buher, sapaan akrab Kapoltresta Malang Kota.



Penuturan ahli bahasa pun disebutkan Buher, bahwa unggahan kalimat D di media sosial bernama pecinta mukena bukanlah merupakan adanya unsur pelanggaran hukum.



“Ahli bahasa juga sudah menyatakan bahwa yang disampaikan pada ketikan laman di salah satu akun, masih secara umum, dan masih belum mengarah ke pelanggaran,” terangnya

Kendati dari hasil keterangan para saksi ahli tak ditemukan adanya pelanggaran pidana dugaan fetish mukena, pihaknya masih mendalami lebih lanjut.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More