MA Tolak Gugatan Pengembalian Ribuan Hektar Kebun Sawit di Riau

Jum'at, 17 September 2021 - 03:42 WIB
Akademisi pasca sarjana Universitas Al-Azhar Indonesia mengatakan, Kopsa-M kubu ketua Anthony Hamzah sudah pernah menggugat PTPN V di Pengadilan Negeri Bangkinang Kampar pada tahun 2019. Hasilnya, tuntutan mereka seluruhnya ditolak oleh hakim.

Dalam gugatannya kala itu, Anthony meminta majelis hakim agar PTPN V membayarkan kerugian materil sebesar Rp129 miliar, melunasi hutang di Bank Mandiri dan di PTPN V. Kemudian mereka menuntut perusahaan untuk mengembalikan lahan seluas 1.650 hektare beserta jaminan kredit surat hak milik (SHM) dan meminta pengadilan menyatakan PTPN V telah gagal membangun kebun Kopsa M seluas 1.650 Ha serta wan prestasi terhadap isi perjanjian.

Usai putusan atas registrasi perkara No 99/Pdt.G/2019/PN.Bkn tersebut, Kopsa-M versi Anthony kembali melakukan banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada Maret 2020. Di Pengadilan Tinggi, kata dia, amar putusan justru menguatkan putusan tingkat pertama. “Setelah gagal di tingkat banding, Anthony kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada Juni 2021, kasasi tersebut kemudian dicabut," tukasnya.

Baca juga: Waspada, BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi di Laut Sulawesi

Lebih jauh, dia menyebutkan, PTPN V adalah bapak angkat sekaligus avalis kebun Kopsa-M yang merupakan kebun dengan pola Koperasi Kredit Primer untuk Anggota (KKPA). Lahan seluruhnya 100% berasal dari masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!