MA Tolak Gugatan Pengembalian Ribuan Hektar Kebun Sawit di Riau

Jum'at, 17 September 2021 - 03:42 WIB
Salah satu kebun sawit di Riau.Foto: Dok SINDOnews
PEKANBARU - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan pengembalian ribuan hektar kebun sawit yang dilayangkan kubu Anthony Hamzah, Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar , Riau.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka sudah memiliki kekuatan hukum tetap . "Dengan demikian, maka permasalahan ini telah ada putusan inkrah. Sehingga secara legal, perjanjian antara Kopsa-M dan PTPN V yang disepakati pada tahun 2003, 2006 dan 2013 lalu, sah dan masih berlaku serta menjadi undang-undang antara keduanya,” kata kuasa hukum PTPN V Sadino Jumat (17/09/2021).



Baca juga: Sosok Gabriella Meilani, Suster Cantik Korban Penyerangan KKB di Pegunungan Bintang Papua

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!