MA Tolak Gugatan Pengembalian Ribuan Hektar Kebun Sawit di Riau
Jum'at, 17 September 2021 - 03:42 WIB
PEKANBARU - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan pengembalian ribuan hektar kebun sawit yang dilayangkan kubu Anthony Hamzah, Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar , Riau.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka sudah memiliki kekuatan hukum tetap . "Dengan demikian, maka permasalahan ini telah ada putusan inkrah. Sehingga secara legal, perjanjian antara Kopsa-M dan PTPN V yang disepakati pada tahun 2003, 2006 dan 2013 lalu, sah dan masih berlaku serta menjadi undang-undang antara keduanya,” kata kuasa hukum PTPN V Sadino Jumat (17/09/2021).
Akademisi pasca sarjana Universitas Al-Azhar Indonesia mengatakan, Kopsa-M kubu ketua Anthony Hamzah sudah pernah menggugat PTPN V di Pengadilan Negeri Bangkinang Kampar pada tahun 2019. Hasilnya, tuntutan mereka seluruhnya ditolak oleh hakim.
Dalam gugatannya kala itu, Anthony meminta majelis hakim agar PTPN V membayarkan kerugian materil sebesar Rp129 miliar, melunasi hutang di Bank Mandiri dan di PTPN V. Kemudian mereka menuntut perusahaan untuk mengembalikan lahan seluas 1.650 hektare beserta jaminan kredit surat hak milik (SHM) dan meminta pengadilan menyatakan PTPN V telah gagal membangun kebun Kopsa M seluas 1.650 Ha serta wan prestasi terhadap isi perjanjian.
Usai putusan atas registrasi perkara No 99/Pdt.G/2019/PN.Bkn tersebut, Kopsa-M versi Anthony kembali melakukan banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada Maret 2020. Di Pengadilan Tinggi, kata dia, amar putusan justru menguatkan putusan tingkat pertama. “Setelah gagal di tingkat banding, Anthony kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada Juni 2021, kasasi tersebut kemudian dicabut," tukasnya.
Lebih jauh, dia menyebutkan, PTPN V adalah bapak angkat sekaligus avalis kebun Kopsa-M yang merupakan kebun dengan pola Koperasi Kredit Primer untuk Anggota (KKPA). Lahan seluruhnya 100% berasal dari masyarakat.
Dia menjelaskan bahwa pemuka masyarakat melalui Kopsa-M dan ketua suku adat setempat pada tahun 2001 meminta PTPN V untuk dibangunkan perkebunan. Perusahaan setuju dan mulailah dibangun kebun pola KKPA.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka sudah memiliki kekuatan hukum tetap . "Dengan demikian, maka permasalahan ini telah ada putusan inkrah. Sehingga secara legal, perjanjian antara Kopsa-M dan PTPN V yang disepakati pada tahun 2003, 2006 dan 2013 lalu, sah dan masih berlaku serta menjadi undang-undang antara keduanya,” kata kuasa hukum PTPN V Sadino Jumat (17/09/2021).
Baca Juga
Akademisi pasca sarjana Universitas Al-Azhar Indonesia mengatakan, Kopsa-M kubu ketua Anthony Hamzah sudah pernah menggugat PTPN V di Pengadilan Negeri Bangkinang Kampar pada tahun 2019. Hasilnya, tuntutan mereka seluruhnya ditolak oleh hakim.
Dalam gugatannya kala itu, Anthony meminta majelis hakim agar PTPN V membayarkan kerugian materil sebesar Rp129 miliar, melunasi hutang di Bank Mandiri dan di PTPN V. Kemudian mereka menuntut perusahaan untuk mengembalikan lahan seluas 1.650 hektare beserta jaminan kredit surat hak milik (SHM) dan meminta pengadilan menyatakan PTPN V telah gagal membangun kebun Kopsa M seluas 1.650 Ha serta wan prestasi terhadap isi perjanjian.
Usai putusan atas registrasi perkara No 99/Pdt.G/2019/PN.Bkn tersebut, Kopsa-M versi Anthony kembali melakukan banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada Maret 2020. Di Pengadilan Tinggi, kata dia, amar putusan justru menguatkan putusan tingkat pertama. “Setelah gagal di tingkat banding, Anthony kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada Juni 2021, kasasi tersebut kemudian dicabut," tukasnya.
Lebih jauh, dia menyebutkan, PTPN V adalah bapak angkat sekaligus avalis kebun Kopsa-M yang merupakan kebun dengan pola Koperasi Kredit Primer untuk Anggota (KKPA). Lahan seluruhnya 100% berasal dari masyarakat.
Dia menjelaskan bahwa pemuka masyarakat melalui Kopsa-M dan ketua suku adat setempat pada tahun 2001 meminta PTPN V untuk dibangunkan perkebunan. Perusahaan setuju dan mulailah dibangun kebun pola KKPA.
Lihat Juga :
tulis komentar anda