Spesialis Bobol Sekolah di Jombang Tersungkur Dihadiahi Timah Panas

Kamis, 16 September 2021 - 19:02 WIB
Tak hanya meringkus Ridwan, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti hasil curian. Di antaranya satu unit ampli, tiga unit LCD proyektor, dua buah printer, tiga buah speaker aktif, satu buah hardisk, satu buah anak obeng, satu buah kubut, satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor.



"Kami masih menindaklanjuti kasus ini. Untuk tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun," ucap Kapolres.

Sementara itu, motif pencurian yang dilakukan Ridwan ini tak lain dilatarbelakangi karena kondisi ekonomi. Sejak pandemi COVID-19 dan diberlakukannya kebijakan PPKM, membuat usaha jualan pentol yang selama ini digeluti bapak dua anak ini mandek. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan keluarga, Ridwan terpaksa mencuri.



"Karena mungkin usaha jual pentolnya sudah tidak laku, ditambah juga dampak dari PPKM, tersangka ini menganggur dan akhirnya melakukan tindakan pencurian, " sambung Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan.

Menurut Teguh, Ridwan tergolong pencuri yang cerdik. Setiap beraksi dia selalu berusaha tidak meninggalkan jejak. Yakni dengan cara mengambil mesin penyimpanan hardisk CCTV sehingga membuat petugas kesulitan untuk mendeteksi. Namun sepandai-pandainya Ridwan, polisi yang tak kehilangan akal akhirnya berhasil meringkusnya.

"Jadi memang pelaku ini cerdik, mungkin setelah mengetahui dirinya viral waktu pemberitaan awal sebelum-sebelumnya. Sehingga di aksi selanjutnya, dirinya sekaligus membawa hardisk CCTV agar jejaknya tak terekam," tukas Teguh.
(eyt)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content