Spesialis Bobol Sekolah di Jombang Tersungkur Dihadiahi Timah Panas

Kamis, 16 September 2021 - 19:02 WIB
loading...
Spesialis Bobol Sekolah di Jombang Tersungkur Dihadiahi Timah Panas
Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho menunjukan barang bukti aksi pencurian di sekolah. Foto/SINDOnews/Tritus Julan
A A A
JOMBANG - Pelaku pencurian SDN Podoroto, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Moch. Jinar Ridwan diringkus polisi. Penjual pentol itu ternyata sudah beraksi di 22 tempat kejadian perkara.



Tak hanya itu, petugas juga menghadiahi pria asal Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang itu dengan timah panas. Sebab, pria kelahiran Malang 37 tahun silam itu berusaha melarikan diri saat disergap petugas di rumahnya.



Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengungkapkan, pelaku pencurian diringkus polisi selang sehari usai membobol SDN Podoroto. Dalam aksinya, pelaku berhasil mencuri tiga buah LCD proyektor serta sebuah laptop milik sekolah, hardisk CCTV serta sebuah sepatu milik guru di sekolah tersebut.



"Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil olah TKP, petunjuk mengarah ke pelaku. Meskipun pelaku berhasil membawa hardisk rekaman CCTV, namun kawan-kawan di Reskrim akhirnya bisa mengungkap pelaku pencurian ini," kata Kapolres dalam konferensi pers, Kamis (6/9/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ridwan mengaku sudah beraksi mencuri di 22 TKP. Ia membobol sekolah-sekolah di Jombang baik SDN maupun SMPN sejak tahun 2020 silam. Dalam aksinya, pelaku selalu mengambil barang-barang elektronik dan benda-benda berharga di sekolah yang menjadi sasarannya.



"Pelaku selalu mengambil hardisk CCTV dan mesin penyimpanan untuk menghilangkan jejak. Sejauh ini pelaku pencurian sudah beraksi di 22 TKP, jadi sejak tahun 2021 sampai kemarin itu di SDN Podoroto Kesamben," imbuh Agung Setyo Nugroho.

Tak hanya meringkus Ridwan, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti hasil curian. Di antaranya satu unit ampli, tiga unit LCD proyektor, dua buah printer, tiga buah speaker aktif, satu buah hardisk, satu buah anak obeng, satu buah kubut, satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor.

Spesialis Bobol Sekolah di Jombang Tersungkur Dihadiahi Timah Panas


"Kami masih menindaklanjuti kasus ini. Untuk tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun," ucap Kapolres.

Sementara itu, motif pencurian yang dilakukan Ridwan ini tak lain dilatarbelakangi karena kondisi ekonomi. Sejak pandemi COVID-19 dan diberlakukannya kebijakan PPKM, membuat usaha jualan pentol yang selama ini digeluti bapak dua anak ini mandek. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan keluarga, Ridwan terpaksa mencuri.



"Karena mungkin usaha jual pentolnya sudah tidak laku, ditambah juga dampak dari PPKM, tersangka ini menganggur dan akhirnya melakukan tindakan pencurian, " sambung Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan.

Menurut Teguh, Ridwan tergolong pencuri yang cerdik. Setiap beraksi dia selalu berusaha tidak meninggalkan jejak. Yakni dengan cara mengambil mesin penyimpanan hardisk CCTV sehingga membuat petugas kesulitan untuk mendeteksi. Namun sepandai-pandainya Ridwan, polisi yang tak kehilangan akal akhirnya berhasil meringkusnya.

"Jadi memang pelaku ini cerdik, mungkin setelah mengetahui dirinya viral waktu pemberitaan awal sebelum-sebelumnya. Sehingga di aksi selanjutnya, dirinya sekaligus membawa hardisk CCTV agar jejaknya tak terekam," tukas Teguh.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1978 seconds (0.1#10.140)