Cemari Lingkungan, Pemkab Sleman Dukung Penutupan Tambang Ilegal di Sungai Kuning
Rabu, 15 September 2021 - 03:15 WIB
SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mendukung penutupan tambang ilegal di Sungai Kuning dan sungai lain yang berhulu di lereng Gunung Merapi. Sebab penambangan itu, bukan hanya melanggar aturan, namun juga berdampak pada kerusakan lingkungan.
Sebelumnya Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menyatakan menutup 14 titik lokasi penambangan pasir ilegal di lereng Gunung Merapi. Karena menyebabkan kerusakan dan tidak memiliki izin. Sekda Sleman Harda Kiswaya mengatakan, sesuai aturan, untuk pengambilan tambang mineral bukan logam harus ada izin.
Untuk kawasan tambang juga sudah ada zonasinya, mana yang boleh diambil dan tidak, termasuk pengambilan pasir di sungai. Sehingga semua penambangan harus memiliki izin dari instansi yang berwenang. “Karena itu untuk penambangan ilegal tidak diperbolehkan dan harus dihentikan,” kata Harda, Selasa (14/9/2021).
Namun untuk sungai, Pemkab Sleman tidak memiliki kewenangan. Penambangan izinnya ada di Pemda DIY dengan rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) dan pusat. Kabupaten hanya ikut mengawasi. Jika ada pelanggaran, Pemkab akan mengirimkan surat ke Pemda DIY.
Termasuk penambangan ilegal di Sungai Kuning lereng Gunung Merapi juga sudah mengirimkan surat ke gubernur sebelum ditutup.“Penambangan di lokasi itu ilegal karena izinnya sudah habis dan terjadi kerusakan lingkungan,” paparnya. Baca juga: Masih Banyak Tambang Ilegal di Kalsel yang Beroperasi
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada warga agar memahami dan mengerti masalah ini, khususnya pemanfaatan dan konservasi sumber daya alam harus ada izinya. Bila tidak memiliki izin, tidak boleh melakukan penambangan.
Sebelumnya Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menyatakan menutup 14 titik lokasi penambangan pasir ilegal di lereng Gunung Merapi. Karena menyebabkan kerusakan dan tidak memiliki izin. Sekda Sleman Harda Kiswaya mengatakan, sesuai aturan, untuk pengambilan tambang mineral bukan logam harus ada izin.
Untuk kawasan tambang juga sudah ada zonasinya, mana yang boleh diambil dan tidak, termasuk pengambilan pasir di sungai. Sehingga semua penambangan harus memiliki izin dari instansi yang berwenang. “Karena itu untuk penambangan ilegal tidak diperbolehkan dan harus dihentikan,” kata Harda, Selasa (14/9/2021).
Namun untuk sungai, Pemkab Sleman tidak memiliki kewenangan. Penambangan izinnya ada di Pemda DIY dengan rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) dan pusat. Kabupaten hanya ikut mengawasi. Jika ada pelanggaran, Pemkab akan mengirimkan surat ke Pemda DIY.
Termasuk penambangan ilegal di Sungai Kuning lereng Gunung Merapi juga sudah mengirimkan surat ke gubernur sebelum ditutup.“Penambangan di lokasi itu ilegal karena izinnya sudah habis dan terjadi kerusakan lingkungan,” paparnya. Baca juga: Masih Banyak Tambang Ilegal di Kalsel yang Beroperasi
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada warga agar memahami dan mengerti masalah ini, khususnya pemanfaatan dan konservasi sumber daya alam harus ada izinya. Bila tidak memiliki izin, tidak boleh melakukan penambangan.
(don)
tulis komentar anda