Kakak Beradik Dibekuk Usai Terima Paket Sabu 342 Gram dari Ibunya di Malaysia

Selasa, 14 September 2021 - 18:55 WIB
"Tim kami mendapat informasi bahwa terlapor akan melakukan transaksi narkoba, selanjutnya tim mengikuti terlapor yang sedang bersama anak istrinya naik sepeda motor," ungkap Lutfi Martadian.

"Sesampainya di TKP, terlapor berhenti kemudian mengambil bungkusan teh kotak di bawah pohon, tim langsung menangkap terlapor," lanjutnya

Ketika petugas membuka bungkusan teh kotak tersebut, ternyata ada bungkusan plastik hitam di lakban cokelat yang berisi narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat soal adanya transaksi narkoba di daerah Gayamsari, Kota Semarang. Kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu.

Dari dua kasus ini, Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 4,42 Ons

Akibat ulahnya, tersangka ASH, MY, AP dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

"Ancaman hukuman penjaranya minimal 6 tahun dam maksimal 20 tahun atau hukuman mati," kata Lutfi Martadian.

Dia mengatakan, Ditresnarkoba Polda Jateng akan terus berkomitmen dengan bea cukai untuk memberantas peredaran narkotika.

"Kita berkomitmen bersama untuk memberantas narkoba dalam bentuk apapun karena narkoba ini adalah musuh negara yang bisa membahayakan generasi penerus," tegasnya.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content