Hoax! Pencabutan Class Action 157 Warga terhadap PT Greenfields
Selasa, 14 September 2021 - 08:44 WIB
BLITAR - Pencabutan gugatan oleh 157 warga terhadap PT Greenfields Indonesia, ternyata hanya kabar bohong alias hoaks. Kabar penarikan gugatan tersebut sempat terungkap saat proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, pada Senin (6/9/2021).
Gugatan hukum terhadap pencemaran lingkungan di Kabupaten Blitar tersebut, hingga kini sudah memasuki tahapan mediasi. "Klaim 157 warga menarik gugatan ternyata tidak benar (hoax)," ujar kuasa hukum warga Joko Trisno kepada wartawan, Senin (13/9/2021).
Agenda mediasi didahului dengan inzage atau melihat berkas perkara oleh tim kuasa hukum warga, dan Panitera PN Blitar. Yakni pengecekan data atau berkas. Berkas 157 warga yang menarik gugatan seperti disampaikan kuasa hukum PT Greenfields, telah dicek.
Menurut Joko, sebanyak 127 warga dari 157 warga, ternyata tidak ada dalam daftar nama para penggugat class action. "Mereka sejak awal tidak ada dalam daftar nama warga yang menggugat," terang Joko. Kemudian 30 nama warga sisanya, memang menarik gugatan. Namun tanda tangan penarikan gugatan tersebut, diduga palsu.
Dari hasil inzage dipastikan hanya 13 warga dari total 258 penggugat PT Greenfields yang menarik gugatannya. Menurut Joko, ada tujuh warga yang diduga mengalami intimidasi. Mereka juga menyatakan kembali dalam barisan penggugat. "Dua orang sudah membuat pernyataan dan lima orang masih berupa rekaman video," kata Joko.
Gugatan class action pencemaran lingkungan ditempuh setelah PT Greenfields Indonesia tidak mengindahkan keluhan warga. Sejak mendirikan peternakan sapi (Farm 2) di wilayah Kecamatan Wlingi pada tahun 2018, limbah dialirkan ke sungai. Kotoran sapi membuat air sungai kotor dan berbau busuk. Banyak ikan yang mati.
Gugatan hukum terhadap pencemaran lingkungan di Kabupaten Blitar tersebut, hingga kini sudah memasuki tahapan mediasi. "Klaim 157 warga menarik gugatan ternyata tidak benar (hoax)," ujar kuasa hukum warga Joko Trisno kepada wartawan, Senin (13/9/2021).
Agenda mediasi didahului dengan inzage atau melihat berkas perkara oleh tim kuasa hukum warga, dan Panitera PN Blitar. Yakni pengecekan data atau berkas. Berkas 157 warga yang menarik gugatan seperti disampaikan kuasa hukum PT Greenfields, telah dicek.
Menurut Joko, sebanyak 127 warga dari 157 warga, ternyata tidak ada dalam daftar nama para penggugat class action. "Mereka sejak awal tidak ada dalam daftar nama warga yang menggugat," terang Joko. Kemudian 30 nama warga sisanya, memang menarik gugatan. Namun tanda tangan penarikan gugatan tersebut, diduga palsu.
Dari hasil inzage dipastikan hanya 13 warga dari total 258 penggugat PT Greenfields yang menarik gugatannya. Menurut Joko, ada tujuh warga yang diduga mengalami intimidasi. Mereka juga menyatakan kembali dalam barisan penggugat. "Dua orang sudah membuat pernyataan dan lima orang masih berupa rekaman video," kata Joko.
Gugatan class action pencemaran lingkungan ditempuh setelah PT Greenfields Indonesia tidak mengindahkan keluhan warga. Sejak mendirikan peternakan sapi (Farm 2) di wilayah Kecamatan Wlingi pada tahun 2018, limbah dialirkan ke sungai. Kotoran sapi membuat air sungai kotor dan berbau busuk. Banyak ikan yang mati.
tulis komentar anda