Kecanduan Miras, Residivis di Pangkalpinang Gasak Tas Sopir Truk

Senin, 13 September 2021 - 17:22 WIB
"Untuk uang tersebut sudah habis digunakan untuk minum-minuman keras di warung remang remang di Pantai Pasir Padi Pangkalpinang pada saat sore harinya setelah selesai melakukan pencurian tersebut," ujarnya.

Maladi menjelaskan, pria 27 tahun itu, merupakan residivis yang baru saja keluar penjara tahun 2019 karena kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Ia kembali ditangkap Tim I Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Babel, Minggu kemarin.

"Tim Jatanras berhasil mengamankan YG alias Kutil residivis kasus Curat pada hari Minggu tanggal 12 September 2021 sekira pukul 00.30 WIB, di Dermaga Kapal Ketapang Pangkalbalam Kota Pangkalpinang," ucapnya.

Baca juga: Tragis! Mahasiswi Cantik Unimed Tewas Hanyut Saat Mandi di Sungai Sirahar

Maladi menambahkan penangkapan Kutil berawal dari penyelidikan yang telah dilakukan polisi terhadap seorang laki-laki yang bernama Mamat, yang menguasai satu unit handphone diduga merupakan barang hasil pencurian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!