Kecanduan Miras, Residivis di Pangkalpinang Gasak Tas Sopir Truk
Senin, 13 September 2021 - 17:22 WIB
PANGKALPINANG - Seorang residivis , YG alias Kutil, kembali ditangkap polisi usai mencuri tas milik sopir truk di Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung. Uang hasil mencuri digunakan Kutil berfoya-foya dengan menimuan keras di Pantai Pasir Padi.
"Menurut keterangan dari Kutil, tas tersebut berisikan dua unit handphone serta uang berjumlah Rp1 juta," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol A Maladi, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Polres Gowa akan Autopsi Jenazah Korban Pertama Dugaan Ritual Pesugihan
Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung guna penindakan lebih lanjut. Namun uang milik korban sudah habis digunakan untuk pesta pora.
"Untuk uang tersebut sudah habis digunakan untuk minum-minuman keras di warung remang remang di Pantai Pasir Padi Pangkalpinang pada saat sore harinya setelah selesai melakukan pencurian tersebut," ujarnya.
Maladi menjelaskan, pria 27 tahun itu, merupakan residivis yang baru saja keluar penjara tahun 2019 karena kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Ia kembali ditangkap Tim I Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Babel, Minggu kemarin.
"Tim Jatanras berhasil mengamankan YG alias Kutil residivis kasus Curat pada hari Minggu tanggal 12 September 2021 sekira pukul 00.30 WIB, di Dermaga Kapal Ketapang Pangkalbalam Kota Pangkalpinang," ucapnya.
Baca juga: Tragis! Mahasiswi Cantik Unimed Tewas Hanyut Saat Mandi di Sungai Sirahar
Maladi menambahkan penangkapan Kutil berawal dari penyelidikan yang telah dilakukan polisi terhadap seorang laki-laki yang bernama Mamat, yang menguasai satu unit handphone diduga merupakan barang hasil pencurian.
Setelah memastikan keberadaan Mamat, kemudian sekira pukul 20.45 Wib tim mengamankan Mamat di rumah temannya di Perumahan Taman Jagung Residen Jalan Jebung Dalam, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, berikut barang bukti satu unit handphone.
"Dari introgasi tim, Mamat mengakui bahwa satu unit handphonewarna biru tersebut, didapat dengan cara menerima gadai dari Kutil yang merupakan tetangganya dengan harga Rp450 ribu," kata Maladi
Informasi Mamat, tim kemudian langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Kutil. Sekitar pukul 00.30, Tim mengetahui keberadaan Kutil yang sedang duduk di Dermaga Kapal Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam dan berhasil mengamankannya.
Lihat Juga: Pilu Bocah di Tangerang, Disetrum dan Disiram Miras Gegara Dituduh Mencuri Uang Rp700 Ribu
"Menurut keterangan dari Kutil, tas tersebut berisikan dua unit handphone serta uang berjumlah Rp1 juta," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol A Maladi, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Polres Gowa akan Autopsi Jenazah Korban Pertama Dugaan Ritual Pesugihan
Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung guna penindakan lebih lanjut. Namun uang milik korban sudah habis digunakan untuk pesta pora.
"Untuk uang tersebut sudah habis digunakan untuk minum-minuman keras di warung remang remang di Pantai Pasir Padi Pangkalpinang pada saat sore harinya setelah selesai melakukan pencurian tersebut," ujarnya.
Maladi menjelaskan, pria 27 tahun itu, merupakan residivis yang baru saja keluar penjara tahun 2019 karena kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Ia kembali ditangkap Tim I Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Babel, Minggu kemarin.
"Tim Jatanras berhasil mengamankan YG alias Kutil residivis kasus Curat pada hari Minggu tanggal 12 September 2021 sekira pukul 00.30 WIB, di Dermaga Kapal Ketapang Pangkalbalam Kota Pangkalpinang," ucapnya.
Baca juga: Tragis! Mahasiswi Cantik Unimed Tewas Hanyut Saat Mandi di Sungai Sirahar
Maladi menambahkan penangkapan Kutil berawal dari penyelidikan yang telah dilakukan polisi terhadap seorang laki-laki yang bernama Mamat, yang menguasai satu unit handphone diduga merupakan barang hasil pencurian.
Setelah memastikan keberadaan Mamat, kemudian sekira pukul 20.45 Wib tim mengamankan Mamat di rumah temannya di Perumahan Taman Jagung Residen Jalan Jebung Dalam, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, berikut barang bukti satu unit handphone.
"Dari introgasi tim, Mamat mengakui bahwa satu unit handphonewarna biru tersebut, didapat dengan cara menerima gadai dari Kutil yang merupakan tetangganya dengan harga Rp450 ribu," kata Maladi
Informasi Mamat, tim kemudian langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Kutil. Sekitar pukul 00.30, Tim mengetahui keberadaan Kutil yang sedang duduk di Dermaga Kapal Ketapang, Kecamatan Pangkalbalam dan berhasil mengamankannya.
Lihat Juga: Pilu Bocah di Tangerang, Disetrum dan Disiram Miras Gegara Dituduh Mencuri Uang Rp700 Ribu
(msd)
tulis komentar anda