Kasus Akun Tiktok Penghina Warga Jambi, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Senin, 13 September 2021 - 08:52 WIB
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Di Undang-undang ini, pelaku dapat diancam 5 tahun penjara
(msd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda