Kasus Akun Tiktok Penghina Warga Jambi, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Senin, 13 September 2021 - 08:52 WIB
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Di Undang-undang ini, pelaku dapat diancam 5 tahun penjara
(msd)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More