Berdalih Ruqyah, Oknum Ustaz ini Setubuhi Perempuan Hamil Muda
Minggu, 12 September 2021 - 08:56 WIB
KOTAWARINGIN BARAT - Oknum Ustaz di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, tega mencabuli seorang perempuan yang tengah hamil muda dengan dalih ruqyah.
Perempuan kelahiran Nganjuk, Jawa Timur, itu disetubuhi oknum Ustaz bernama Akhmad Kholil di salah satu Pondok Pesantren di Kotawaringin Barat pada Februari 2021 lalu dan baru terungkap sekarang.
Kejahatan seksual yang dilakukan Kholil itu bermula saat korban datang untuk berkonsultasi terkait masalah suaminya yang tak pernah pulang ke rumah.
"Saat itu korban pergi bersama salah satu saksi. Namun ketika sampai di tempat, pelaku meminta saksi untuk beli air mineral," ujar Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah, Minggu (12/9/2021)
Ketika saksi pergi membeli air, pelaku mengajak korban ke dalam kamar. Saat itu, pelaku menanyakan apakah mau diruqyah dengan cara disetubuhi atau tidak. "Korban menolak," terangnya. Baca: BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Potensi Banjir Landa 12 Daerah di Jatim, Ini Lokasinya.
Karena korban menolak ajakkan untuk disetubuhi, pelaku akhirnya mengatakan jika tidak mau diruqyah maka hidupnya akan susah dan anak dalam kandungan itu akan meninggal. "Karena takut dan terpaksa akhirnya korban bersedia diruqyah dengan cara disetubuhi oleh pelaku," terangnya.
Kasus ini akhirnya terungkap ketika korban yang merasa tidak terima melapor ke Polsek Pangkalan Lada pada awal September 2021.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP. Baca Juga: Cerita Pelarian 2 Buronan Narkoba, Kelaparan di Hutan hingga Minta Makan ke Warga.
Perempuan kelahiran Nganjuk, Jawa Timur, itu disetubuhi oknum Ustaz bernama Akhmad Kholil di salah satu Pondok Pesantren di Kotawaringin Barat pada Februari 2021 lalu dan baru terungkap sekarang.
Kejahatan seksual yang dilakukan Kholil itu bermula saat korban datang untuk berkonsultasi terkait masalah suaminya yang tak pernah pulang ke rumah.
"Saat itu korban pergi bersama salah satu saksi. Namun ketika sampai di tempat, pelaku meminta saksi untuk beli air mineral," ujar Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah, Minggu (12/9/2021)
Ketika saksi pergi membeli air, pelaku mengajak korban ke dalam kamar. Saat itu, pelaku menanyakan apakah mau diruqyah dengan cara disetubuhi atau tidak. "Korban menolak," terangnya. Baca: BMKG Prediksi Hujan Lebat dan Potensi Banjir Landa 12 Daerah di Jatim, Ini Lokasinya.
Karena korban menolak ajakkan untuk disetubuhi, pelaku akhirnya mengatakan jika tidak mau diruqyah maka hidupnya akan susah dan anak dalam kandungan itu akan meninggal. "Karena takut dan terpaksa akhirnya korban bersedia diruqyah dengan cara disetubuhi oleh pelaku," terangnya.
Kasus ini akhirnya terungkap ketika korban yang merasa tidak terima melapor ke Polsek Pangkalan Lada pada awal September 2021.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP. Baca Juga: Cerita Pelarian 2 Buronan Narkoba, Kelaparan di Hutan hingga Minta Makan ke Warga.
(nag)
tulis komentar anda