Tok! Oknum Polisi di Bali Nyambi Kurir Sabu Divonis 11 Tahun Penjara

Kamis, 09 September 2021 - 16:54 WIB
Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukumannya ditambah tiga bulan.

Baca juga: Obyek Wisata Bali Sudah Dibuka, Cek Syarat Baru Terbang ke Pulau Dewata

Terdakwa ditangkap dengan barang bukti 52 paket sabu seberat 100 gram, Mei 2021 lalu. Sabu itu awalnya diambil terdakwa di semak kawasan Sanur lalu dibawa pulang ke rumahnya di Tabanan.

Terdakwa lalu memecah sabu itu menjadi 52 paket lalu menjualnya dengan sistem tempel di sejumlah tempat di Denpasar.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!