Tok! Oknum Polisi di Bali Nyambi Kurir Sabu Divonis 11 Tahun Penjara

Kamis, 09 September 2021 - 16:54 WIB
loading...
Tok! Oknum Polisi di...
I Gusti Ngurah Menara (47), oknum polisi di Bali dijatuhi vonis 11 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar karena terbukti bersalah jadi kurir sabu. Foto/Ist
A A A
DENPASAR - I Gusti Ngurah Menara (47), oknum polisi di Bali dijatuhi vonis 11 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (9/9/2021). Ia terbukti bersalah menjadi kurir sabu.

Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa berupa penjara 15 tahun. "Perbuatan terdakwa telah mencoreng citra kepolisian sebagai institusi penegak hukum," kata ketua majelis hakim PN Denpasar, Suyoga.

Baca juga: Jadi Calo Tiket, Oknum Polisi Berpangkat Aipda Diturunkan Pangkat dan Disel Tahanan

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika golongan satu sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukumannya ditambah tiga bulan.

Baca juga: Obyek Wisata Bali Sudah Dibuka, Cek Syarat Baru Terbang ke Pulau Dewata

Terdakwa ditangkap dengan barang bukti 52 paket sabu seberat 100 gram, Mei 2021 lalu. Sabu itu awalnya diambil terdakwa di semak kawasan Sanur lalu dibawa pulang ke rumahnya di Tabanan.

Terdakwa lalu memecah sabu itu menjadi 52 paket lalu menjualnya dengan sistem tempel di sejumlah tempat di Denpasar.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
DPW Partai Perindo Bali...
DPW Partai Perindo Bali Solid dan Yakin Lolos Verifikasi Parpol Hadapi Pemilu 2029
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Oceanman Bali 2026 Sukses...
Oceanman Bali 2026 Sukses Hadirkan Sport Tourism Kelas Dunia
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Persaingan Ketat! 86...
Persaingan Ketat! 86 Peserta Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok Berebut Tiket ke Jakarta
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Sah! Potongan Komisi...
Sah! Potongan Komisi Ojol Jadi 8% per Juli 2026, Aplikator Sudah Sepakat
Berita Terkini
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved