Obyek Wisata Bali Sudah Dibuka, Cek Syarat Baru Terbang ke Pulau Dewata
Kamis, 09 September 2021 - 16:30 WIB
loading...
Obyek wisata di Bali sudah dibuka kembali. Wisatawan yang ingin ke Pulau Dewata dengan pesawat ada aturan baru yang harus dipatuhi. Nampak petugas sedang menyemprot disinfektan di Bandara Ngurah Rai. Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
A
A
A
DENPASAR - Obyek wisata di Bali sudah dibuka kembali. Bagi wisatawan yang ingin berlibur ke Pulau Dewata menggunakan transportasi udara, kini ada aturan baru yang harus dipatuhi.
"Pelaku perjalanan ke Bali yang sudah divaksin lengkap (dosis kedua) cukup dengan hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam," kata Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Ngurah Rai Taufan Yudhistira, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Yuk, Main ke Bali! Pantai Kuta Sudah Buka Lagi
Sedangkan penumpang yang masih mendapatkan vaksin dosis pertama, masih diwajibkan mengantongi hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lambat 2X24 jam sebelum keberangkatan.
Di aturan sebelumnya, hanya penumpang dari Jawa yang sudah divaksin lengkap bisa terbang ke Bali cukup dengan hasil rapid tes antigen. Penumpang dari luar Jawa masih wajib menunjukkan hasil tes swab berbasis PCR.
"Pelaku perjalanan ke Bali yang sudah divaksin lengkap (dosis kedua) cukup dengan hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam," kata Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Ngurah Rai Taufan Yudhistira, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Yuk, Main ke Bali! Pantai Kuta Sudah Buka Lagi
Sedangkan penumpang yang masih mendapatkan vaksin dosis pertama, masih diwajibkan mengantongi hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lambat 2X24 jam sebelum keberangkatan.
Di aturan sebelumnya, hanya penumpang dari Jawa yang sudah divaksin lengkap bisa terbang ke Bali cukup dengan hasil rapid tes antigen. Penumpang dari luar Jawa masih wajib menunjukkan hasil tes swab berbasis PCR.
Lihat Juga :