Bengawan Solo Tercemar Limbah, Polda Jateng Bakal Meja Hijaukan Perusahaan Nakal
Kamis, 09 September 2021 - 16:50 WIB
SOLO - Air Bengawan Solo tercemar limbah industri. Kondisi ini membuat Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi prihatin. Melalui Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Kapolda Jateng menegaskan akan melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Tercemar Limbah Industri Sejak Lima Tahun Terakhir, Aliran Kali Cilemahabang Berwarna Hitam dan Bau
Iqbal Alqudusy mengatakan, Polda Jateng akan melakukan kordinasi kembali dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jateng, untuk mendapatkan data-data perusahaan yang sampai saat ini tidak mengindahkan sanksi adminstratif dari DLHK.
"Polda Jateng akan langsung melakukan penyelidikan terhadap perusahaan (yang mencemari Bengawan Solo) tersebut. Jika terbukti bersalah, akan kita tindak tegas," kata Iqbal Alqudusy diruangannya, Kamis (9/9/2021).
Iqbal Alqudusy juga menyampaikan, apabila dari perusahaan tersebut masih diketemukan melakukan pencemaran sungai, bisa dikenanakan pasal 114 UU No. 32/2009. "Kami akan berkoordinasi dengan DLHK, dan kami juga akan melakukan pendataan kembali terhadap perusahaan yang menganggap enteng hal seperti ini," ucapnya.
Dijelaskan Iqbal Alqudusy, pada pasal 114 UU No. 32/2009, bahwa setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Dia juga mengimbau kepada semua perusahaan yang ada di wilayah Solo, untuk tidak membuang limbah di aliran Bengawan solo. "Polda Jateng sedang dilakukan penyelidikan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada awak media. Setelah ada titik terang dari hasil penyidikan, kami akan langsung tindak tegas pemilik perusahaan," pungkasnya.
Baca Juga: Tercemar Limbah Industri Sejak Lima Tahun Terakhir, Aliran Kali Cilemahabang Berwarna Hitam dan Bau
Iqbal Alqudusy mengatakan, Polda Jateng akan melakukan kordinasi kembali dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jateng, untuk mendapatkan data-data perusahaan yang sampai saat ini tidak mengindahkan sanksi adminstratif dari DLHK.
"Polda Jateng akan langsung melakukan penyelidikan terhadap perusahaan (yang mencemari Bengawan Solo) tersebut. Jika terbukti bersalah, akan kita tindak tegas," kata Iqbal Alqudusy diruangannya, Kamis (9/9/2021).
Iqbal Alqudusy juga menyampaikan, apabila dari perusahaan tersebut masih diketemukan melakukan pencemaran sungai, bisa dikenanakan pasal 114 UU No. 32/2009. "Kami akan berkoordinasi dengan DLHK, dan kami juga akan melakukan pendataan kembali terhadap perusahaan yang menganggap enteng hal seperti ini," ucapnya.
Dijelaskan Iqbal Alqudusy, pada pasal 114 UU No. 32/2009, bahwa setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga
Dia juga mengimbau kepada semua perusahaan yang ada di wilayah Solo, untuk tidak membuang limbah di aliran Bengawan solo. "Polda Jateng sedang dilakukan penyelidikan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada awak media. Setelah ada titik terang dari hasil penyidikan, kami akan langsung tindak tegas pemilik perusahaan," pungkasnya.
(eyt)
tulis komentar anda