Polres Blitar Hentikan Kasus Emak-emak Curi Susu, Kapolres: Bukan karena Hotman Paris
Kamis, 09 September 2021 - 05:09 WIB
Saat rilis di Polres Blitar belum lama ini, kedua emak-emak tersebut mengaku terpaksa mencuri lantaran suaminya sedang menganggur. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Menurut Adhitya, sejak awal pihaknya akan memfasilitasi mediasi. "Tapi masih menunggu korbannya berkenan atau tidak," terang Adhitya.
Seiring dengan viralnya pendapat Hotman Paris yang meminta kedua emak-emak asal Malang untuk dibebaskan, Rabu (8/9) ini Polres Blitar melakukan restoratif justice.
Menurut Adhitya, kedua belah pihak sudah melakukan mediasi yang mana satu sama lain tidak keberatan. Dari pihak korban berbesar hati memaafkan serta mencabut laporan.
Sedangkan dari pihak pelaku membuat perjanjian tidak akan melakukan perbuatan serupa. Atas dasar itu, Polres Blitar melakukan Restoratif Justice dengan menghentikan proses hukum. "Kedua belah pihak telah melakukan kesepakatan damai tidak melakukan tuntutan lagi," kata Adhitya. Baca: Emak-emak Curi Susu di Blitar, Hotman Paris Minta Maaf dan Siap Ganti Rugi.
Menurut Adhitya, sejak awal pihaknya akan memfasilitasi mediasi. "Tapi masih menunggu korbannya berkenan atau tidak," terang Adhitya.
Seiring dengan viralnya pendapat Hotman Paris yang meminta kedua emak-emak asal Malang untuk dibebaskan, Rabu (8/9) ini Polres Blitar melakukan restoratif justice.
Menurut Adhitya, kedua belah pihak sudah melakukan mediasi yang mana satu sama lain tidak keberatan. Dari pihak korban berbesar hati memaafkan serta mencabut laporan.
Sedangkan dari pihak pelaku membuat perjanjian tidak akan melakukan perbuatan serupa. Atas dasar itu, Polres Blitar melakukan Restoratif Justice dengan menghentikan proses hukum. "Kedua belah pihak telah melakukan kesepakatan damai tidak melakukan tuntutan lagi," kata Adhitya. Baca: Emak-emak Curi Susu di Blitar, Hotman Paris Minta Maaf dan Siap Ganti Rugi.
Lihat Juga :