Polres Blitar Hentikan Kasus Emak-emak Curi Susu, Kapolres: Bukan karena Hotman Paris

Kamis, 09 September 2021 - 05:09 WIB
Polres Blitar menghentikan kasus pencurian susu oleh dua orang emak-emak asal Kabupaten Malang yang sebelumnya ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Dok/SINDOnews
BLITAR - Polres Blitar menghentikan kasus pencurian susu oleh dua orang emak-emak asal Kabupaten Malang yang sebelumnya ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, penghentian hukuman atau restoratif justice diambil setelah korban dan pelaku pencurian berdamai.



Langkah Restoratif justice bukan karena adanya pendapat pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang viral di media sosial. "Oh tidak (Bukan karena Hotman Paris). Dari awal saat kita rilis sudah kita sampaikan akan dilakukan mediasi," ujar Adhitya, Rabu (8/9/2021).

Kedua pelaku MRS (55) dan YLP (29), dua orang warga Kedungkandang Kota Malang, tertangkap tangan mencuri sejumlah barang di antaranya susu, kopi, dan minyak kayu putih di sebuah toko kelontong wilayah Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar. Aksi pencurian dilakukan dengan berpura-pura membeli. Keduanya langsung ditahan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!