Polres Blitar Hentikan Kasus Emak-emak Curi Susu, Kapolres: Bukan karena Hotman Paris
Kamis, 09 September 2021 - 05:09 WIB
BLITAR - Polres Blitar menghentikan kasus pencurian susu oleh dua orang emak-emak asal Kabupaten Malang yang sebelumnya ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, penghentian hukuman atau restoratif justice diambil setelah korban dan pelaku pencurian berdamai.
Langkah Restoratif justice bukan karena adanya pendapat pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang viral di media sosial. "Oh tidak (Bukan karena Hotman Paris). Dari awal saat kita rilis sudah kita sampaikan akan dilakukan mediasi," ujar Adhitya, Rabu (8/9/2021).
Kedua pelaku MRS (55) dan YLP (29), dua orang warga Kedungkandang Kota Malang, tertangkap tangan mencuri sejumlah barang di antaranya susu, kopi, dan minyak kayu putih di sebuah toko kelontong wilayah Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar. Aksi pencurian dilakukan dengan berpura-pura membeli. Keduanya langsung ditahan.
Saat rilis di Polres Blitar belum lama ini, kedua emak-emak tersebut mengaku terpaksa mencuri lantaran suaminya sedang menganggur. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Menurut Adhitya, sejak awal pihaknya akan memfasilitasi mediasi. "Tapi masih menunggu korbannya berkenan atau tidak," terang Adhitya.
Seiring dengan viralnya pendapat Hotman Paris yang meminta kedua emak-emak asal Malang untuk dibebaskan, Rabu (8/9) ini Polres Blitar melakukan restoratif justice.
Menurut Adhitya, kedua belah pihak sudah melakukan mediasi yang mana satu sama lain tidak keberatan. Dari pihak korban berbesar hati memaafkan serta mencabut laporan.
Sedangkan dari pihak pelaku membuat perjanjian tidak akan melakukan perbuatan serupa. Atas dasar itu, Polres Blitar melakukan Restoratif Justice dengan menghentikan proses hukum. "Kedua belah pihak telah melakukan kesepakatan damai tidak melakukan tuntutan lagi," kata Adhitya. Baca: Emak-emak Curi Susu di Blitar, Hotman Paris Minta Maaf dan Siap Ganti Rugi.
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, penghentian hukuman atau restoratif justice diambil setelah korban dan pelaku pencurian berdamai.
Langkah Restoratif justice bukan karena adanya pendapat pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang viral di media sosial. "Oh tidak (Bukan karena Hotman Paris). Dari awal saat kita rilis sudah kita sampaikan akan dilakukan mediasi," ujar Adhitya, Rabu (8/9/2021).
Kedua pelaku MRS (55) dan YLP (29), dua orang warga Kedungkandang Kota Malang, tertangkap tangan mencuri sejumlah barang di antaranya susu, kopi, dan minyak kayu putih di sebuah toko kelontong wilayah Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar. Aksi pencurian dilakukan dengan berpura-pura membeli. Keduanya langsung ditahan.
Saat rilis di Polres Blitar belum lama ini, kedua emak-emak tersebut mengaku terpaksa mencuri lantaran suaminya sedang menganggur. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Menurut Adhitya, sejak awal pihaknya akan memfasilitasi mediasi. "Tapi masih menunggu korbannya berkenan atau tidak," terang Adhitya.
Seiring dengan viralnya pendapat Hotman Paris yang meminta kedua emak-emak asal Malang untuk dibebaskan, Rabu (8/9) ini Polres Blitar melakukan restoratif justice.
Menurut Adhitya, kedua belah pihak sudah melakukan mediasi yang mana satu sama lain tidak keberatan. Dari pihak korban berbesar hati memaafkan serta mencabut laporan.
Sedangkan dari pihak pelaku membuat perjanjian tidak akan melakukan perbuatan serupa. Atas dasar itu, Polres Blitar melakukan Restoratif Justice dengan menghentikan proses hukum. "Kedua belah pihak telah melakukan kesepakatan damai tidak melakukan tuntutan lagi," kata Adhitya. Baca: Emak-emak Curi Susu di Blitar, Hotman Paris Minta Maaf dan Siap Ganti Rugi.
tulis komentar anda