Pencabulan Anak di Bawah Umur Terungkap Berkat Bekas Cupangan di Leher
Rabu, 08 September 2021 - 16:29 WIB
PEKANBARU - Diduga mencabuli anak di bawah umur, SD (21), warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, diamankan polisi. Pencabulan ini terbongkar berkat bekas cupangan di leher.
Atas perbuatannya, SD kini harus mendekam di sel tahanan Polres Kampar. "Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Tapung," kata Paur Humas Polres Kampar AKP Deni Yusra, Rabu (8/9/2021).
Peristiwa ini berawal pada 5 September 2021 saat korban sebut saja Bunga sedang di rumah. Dia berpapasan dengan ibunya. Ibu korban terkejut saat memperhatikan ada beberapa tanda merah di kulit leher putrinya.
Baca juga: Makam Gus Dur dan 9 Fakta Uniknya Jadi Destinasi Peziarah
Sempat berusaha menyembunyikan, namun anak baru gede (ABG) berusia 15 tahun ini akhirnya mengaku. Tanda merah itu karena dicumbu oleh DS. Bunga jaga mengaku kalau sudah melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Korban mengaku hubungan intim dilakukan pada 7 Semtember 2021.
Mendengar pengakuan polos putrinya, ibu korban marah. Diapun mencari DS bersama keluarga lain. Setelah bertemu, DS pun diniterogasi. Akhirnya pemuda yang berprofesi sebagai buruh bangunan mengakui telah mencabuli Bunga.
Baca juga: Pangdam XVIII/Kasuari Tutup Dikmata TNI AD Gelombang Pertama TA 2021
Akhirnya keluarga bersepakat untuk melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penangkapan terhadap DS.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan hukuman diatas 5 tahun penjara," jelas Kapolsek Tapung Kompol Sumarno.
Lihat Juga: Viral Anak Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebaran Video Asusila, Polda Sumut: Mediasi Tak Tercapai Kesepakatan
Atas perbuatannya, SD kini harus mendekam di sel tahanan Polres Kampar. "Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Tapung," kata Paur Humas Polres Kampar AKP Deni Yusra, Rabu (8/9/2021).
Peristiwa ini berawal pada 5 September 2021 saat korban sebut saja Bunga sedang di rumah. Dia berpapasan dengan ibunya. Ibu korban terkejut saat memperhatikan ada beberapa tanda merah di kulit leher putrinya.
Baca juga: Makam Gus Dur dan 9 Fakta Uniknya Jadi Destinasi Peziarah
Sempat berusaha menyembunyikan, namun anak baru gede (ABG) berusia 15 tahun ini akhirnya mengaku. Tanda merah itu karena dicumbu oleh DS. Bunga jaga mengaku kalau sudah melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Korban mengaku hubungan intim dilakukan pada 7 Semtember 2021.
Mendengar pengakuan polos putrinya, ibu korban marah. Diapun mencari DS bersama keluarga lain. Setelah bertemu, DS pun diniterogasi. Akhirnya pemuda yang berprofesi sebagai buruh bangunan mengakui telah mencabuli Bunga.
Baca juga: Pangdam XVIII/Kasuari Tutup Dikmata TNI AD Gelombang Pertama TA 2021
Akhirnya keluarga bersepakat untuk melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penangkapan terhadap DS.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan hukuman diatas 5 tahun penjara," jelas Kapolsek Tapung Kompol Sumarno.
Lihat Juga: Viral Anak Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebaran Video Asusila, Polda Sumut: Mediasi Tak Tercapai Kesepakatan
(msd)
tulis komentar anda