Sempat Diwarnai Kericuhan, Sidang Sengketa Tanah Pertanian di Tangerang Ditunda

Selasa, 07 September 2021 - 08:06 WIB
"Jadi, di dalam gugatan penggugat itu tidak mencantumkan identitas pihak secara lengkap. Hanya menyebutkan secara nama saja. Sehingga, mungkin itu kesulitan pihak pengadilan untuk memanggil pihak-pihak, terutama kami dari pihak tergugat," jelasnya.

Dalam surat gugatan, hanya disebut nama tergugat 1 Tahir Abdulah dan tergugat 2 Kalisum. Para tergugat ini memiliki lahan pertanian seluas 6 hektare di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Jadi materi yang digugat, terkait objek tanah yang terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Yang digugat oleh pihak penggugat itu luasnya sekira 40 ribu meter, berdasarkan girik. Sementara pihak kami dari tergugat 1 dan 2 sudah bersertifikat dan luasnya tanah pun beda. Kami luasnya 60 ribu lebih atau 6 hektare lebih. Jadi ada selisih luas," tukasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!