Sempat Diwarnai Kericuhan, Sidang Sengketa Tanah Pertanian di Tangerang Ditunda

Selasa, 07 September 2021 - 08:06 WIB
loading...
Sempat Diwarnai Kericuhan,...
Sidang sengketa tanah di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (6/9/2021). Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Sidang sengketa tanah di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, ditunda lantaran pihak tergugat 4 dari BPN Kabupaten Tangerang, absen.

Sidang juga sempat diwarnai kericuhan saat wartawan mengambil foto dan video. Pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, keberatan wartawan mengambil foto dan video, karena sidang belum siap.

"Sidang ditunda, hingga 13 September yang akan datang, untuk pemanggilan turut terduga 4 dari BPN Kabupaten Tangerang," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin 6 September 2021.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat Tahir Abdullah dan Kalisum atau Tergugat 1 dan 2, Hartadi mengatakan, sidang beragendakan pembuktian dari pihak Tergugat 1 dan 2. Tetapi, karena pihak BPN Kabupaten Tangerang absen, sidang akhirnya ditunda.

Baca juga: Tok! Hakim PN Tangerang Kabulkan Pencabutan Gugatan Lahan 6 Hektare di Tangerang

"Agenda sidang hari ini pembuktian dari pihak kami, tergugat 1 dan 2. Berhubung tadi pada saat persidangan pihak turut tergugat 4 tidak hadir. Sehingga majelis menunda persidangan ini dan memanggil kembali turut tergugat 4 untuk bisa hadir di tanggal 13 September. Nanti minggu depan," paparnya.

Dilanjutkan dia, dalam surat gugatan disebut pihak penggugat Ahmad Ghozali. Kliennya dengan pihak penggugat tidak pernah saling mengenal dan tidak memiliki hubungan.

"Justru kalau melihat dari surat gugatannya, hubungan itu adanya antara penggugat dan turut tergugat satu, saudara Idris. Karena dalam gugatannya, penggugat mendalilkan telah membeli objek sengketa tanah dari pihak Idris, yakni turut tergugat 1. Jadi kami tidak kenal dengan Ahmad Ghozali," jelasnya.

Yang mengherankan, sejak sidang sengketa tanah seluas 6 hektare ini pertama kali digelar pada September 2021, pihak tergugat 1 dan 2 tidak pernah diberitahu. Baru pada akhir-akhirnya tergugat dihadirkan di sidang.

"Jadi, di dalam gugatan penggugat itu tidak mencantumkan identitas pihak secara lengkap. Hanya menyebutkan secara nama saja. Sehingga, mungkin itu kesulitan pihak pengadilan untuk memanggil pihak-pihak, terutama kami dari pihak tergugat," jelasnya.

Dalam surat gugatan, hanya disebut nama tergugat 1 Tahir Abdulah dan tergugat 2 Kalisum. Para tergugat ini memiliki lahan pertanian seluas 6 hektare di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Jadi materi yang digugat, terkait objek tanah yang terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Yang digugat oleh pihak penggugat itu luasnya sekira 40 ribu meter, berdasarkan girik. Sementara pihak kami dari tergugat 1 dan 2 sudah bersertifikat dan luasnya tanah pun beda. Kami luasnya 60 ribu lebih atau 6 hektare lebih. Jadi ada selisih luas," tukasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Rekomendasi
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
Timnas Korea Selatan...
Timnas Korea Selatan Boikot Delegasi Pers Negaranya di Piala Dunia 2026
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Qodari: Kalau Hanya Tuntutan, Bukan Demokrasi
Berita Terkini
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
Gempa M 5,0 Guncang...
Gempa M 5,0 Guncang NTT, Tidak Berpotensi Tsunami
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved