Pemprov Kalteng Segel Ribuan Kayu Log Diduga Ilegal

Senin, 06 September 2021 - 20:41 WIB
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran melakukan pemeriksaan dokumen dan memastikan, bagian mana saja yang sudah berizin dan diduga masih belum memiliki izin.
PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyegel sementara ribuan kayu log yang diduga illegal milik PT Hutan Produk Lestari di lokasi pelabuhan terminal khusus, Pahandut Seberang, Palangka Raya.

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dokumen dan memastikan, bagian mana saja yang sudah berizin dan diduga masih belum memiliki izin. Untuk sementara ribuan kayu tersebut baik di atas tongkang dan di tebing belum diizinkan untuk loading.



“Prizinan Hutan Tanaman Industri (HTI) dari Surat Keputusan (SK) itu memang sah, tapi ada beberapa dokumen yang kita periksa itu tidak sesuai barcodenya. Saat ini tim masih menelusuri dan menghitung berapa total kayu yang diangkut keluar Kalteng. Intinya kita mengecek pajaknya untuk negara dan daerah. Jangan sampai banyaknya SDA keluar, tapi hasil untuk daerah tidak ada, ini yang kami tingkatkan lagi pengawasanya,” kata Sugianto, saat melakukan pengecekan kayu illegal logging di sungai khayan, Senin (6/9/2021).

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!