Calon Kepala Desa Geruduk Kantor Camat Mersam, Ada Apa?

Senin, 06 September 2021 - 15:09 WIB
Baca juga: Pembunuhan Karyawati Hotel di Serang Terungkap, Pelakunya Teman Mesra Korban

Leni mengatakan bahwa saat ini tahapan pilkades sudah berlangsung pada pencabutan nomor urut. “Kami sebagai calon merasa sangat keberatan jika pemilihan kepala desa ditunda 2022, sebab semua tahapan sesuai dengan prosedur yang ada oleh PPS desa," kata Calon Kades.

Sekedar diketahui bahwa dalam pelaksanaan Pilkades tersebut terdapat gugatan dari bakal calon kepala desa dengan tahapan yang di anggap melanggar peraturan Bupati nomor 32 tahun 2021. Pada pasal 38 ayat 2.

Dalam gugatan tersebut, Sekda Batanghari juga memberikan surat keputusan nomor 141/5041/DPMD bahwasanya untuk Pilkades pada desa Simpang Rantau Gedang pada point 4. agar di tunda pada tahun 2022.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!