Wanita Tewas Tertabrak Kereta Diduga Usai Selfie Viral, Daop 2 Sayangkan Aktivitas Warga di Rel KA
Senin, 06 September 2021 - 09:02 WIB
Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo membenarkan peristiwa tersebut. "Benar, kemarin pagi sekitar pukul 08.12 WIB, kereta api KRD lokal Bandung raya tertemper orang di petak jalan antara Cikudapateuh-Kiaracondong," jelas dia, Senin (6/9/2021).
PT KAI, kata dia, sangat menyayangkan masih ada masyarakat yang berkegiatan di lokasi yang bukan peruntukkannya. Sampai saat ini, rel kereta api, stasiun, terowongan KA dan jembatan KA menjadi beberapa titik yang sering digunakan masyarakat untuk beraktifitas. Padahal, lokasi tersebut dilarang untuk beraktifitas kecuali bagi petugas keretaapi yang sedang melaksanakan pekerjaannya.
"Aktivitas di rel kereta sangat berbahaya, bukan hanya bagi keselamatan perjalanan kereta api, namun juga bagi warga masyarakat yang melakukan kegiatan di lokasi terlarang tersebut," beber Kuswardoyo.
Baca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Dibunuh dan Ditelanjangi, Yosef dan Istri Mudanya Kini Sudah 6 Kali Diperiksa
Kata dia, UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pada pasal 181 ayat 1 jelas telah menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur Kereta api. Baik itu menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang diatas rel, atau melintasi jalur kereta api ataupun menggunakan jalur keretaapi untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.
PT KAI, kata dia, sangat menyayangkan masih ada masyarakat yang berkegiatan di lokasi yang bukan peruntukkannya. Sampai saat ini, rel kereta api, stasiun, terowongan KA dan jembatan KA menjadi beberapa titik yang sering digunakan masyarakat untuk beraktifitas. Padahal, lokasi tersebut dilarang untuk beraktifitas kecuali bagi petugas keretaapi yang sedang melaksanakan pekerjaannya.
"Aktivitas di rel kereta sangat berbahaya, bukan hanya bagi keselamatan perjalanan kereta api, namun juga bagi warga masyarakat yang melakukan kegiatan di lokasi terlarang tersebut," beber Kuswardoyo.
Baca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Dibunuh dan Ditelanjangi, Yosef dan Istri Mudanya Kini Sudah 6 Kali Diperiksa
Kata dia, UU No 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pada pasal 181 ayat 1 jelas telah menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur Kereta api. Baik itu menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang diatas rel, atau melintasi jalur kereta api ataupun menggunakan jalur keretaapi untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.
Lihat Juga :