Apdesi Minta Pemda KBB Realisasikan Janji Bantuan Rp100 Juta/RW
Sabtu, 04 September 2021 - 04:59 WIB
BANDUNG BARAT - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) diminta untuk merealisasikan janji memberikan bantuan Rp100 juta/RW yang telah dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023.
Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) KBB, Ahmad Soleh mengatakan, Pemda KBB dibawah kepemimpinan Aa Umbara-Hengki Kurniawan (Akur) menjanjikan bantuan ke RW selama lima tahun. Rencana awal di tahun ini baru akan diberikan sebesar Rp30 juta/RW.
"Kami menagih janji itu. Awalnya kan Rp30 juta/RW, lalu diubah jadi Rp15 juta/RW, tapi sekarang lagi-lagi diubah bantuan Rp15 juta itu hanya untuk satu RW di satu desa," ungkapnya, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Meninggal Sore Hari, Ebenz Burgerkill Langsung Dimakamkan di Depan Rumahnya
Menurutnya, berdasarkan rapat seluruh jajaran pengurus Apdesi KBB, semua sepakat menolak program pemulihan ekonomi tersebut. Apalagi jika yang mendapatkan programnya hanya satu RW untuk satu desa. Sebab hal tersebut bisa menimbulkan kecemburuan dari RW yang tidak menerima bantuan.
Atas hal ini, pihaknya menilai Pemda KBB telah ingkar janji kepada pengurus desa, RW, dan masyarakat. Walau begitu pihaknya tetap akan mengupayakan menuntut ke pihak pemda untuk merealisasikan janji memberi bantuan Rp15 juta/RW di tahun ini.
"Dalam waktu dekat kami akan buat surat yang ditujukan kepada Plt Bupati Bandung untuk menagih janji itu, atau menolak sama sekali jika hanya satu RW di satu desa yang dapat," tegasnya.
Munculnya penolakan Apdesi ini dipicu munculnya informasi tentang program prioritas berupa Bantuan Keuangan Desa (Pembangunan Desa berbasis RW) dan dalam rangka penyusunan dokumen perubahan RKPD KBB tahun anggaran 2021
Pemerintah Desa diminta menginputkan usulan perubahan bantuan keuangan RW tahun Anggaran 2021 ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dengan alamat bandungbaratkab.sipd.kemendagri.go.id.
Ketentuannya, antara lain proposal pengajuan atas nama masing-masing desa dengan nilai nominal Rp15 juta/desa, dengan CPCL salah satu RW yang ditunjuk dan dibuktikan dengan Perdes. Itu menegaskan jika bantuan dana tersebut hanya diberikan ke satu RW disetiap desa.
Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) KBB, Ahmad Soleh mengatakan, Pemda KBB dibawah kepemimpinan Aa Umbara-Hengki Kurniawan (Akur) menjanjikan bantuan ke RW selama lima tahun. Rencana awal di tahun ini baru akan diberikan sebesar Rp30 juta/RW.
"Kami menagih janji itu. Awalnya kan Rp30 juta/RW, lalu diubah jadi Rp15 juta/RW, tapi sekarang lagi-lagi diubah bantuan Rp15 juta itu hanya untuk satu RW di satu desa," ungkapnya, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Meninggal Sore Hari, Ebenz Burgerkill Langsung Dimakamkan di Depan Rumahnya
Menurutnya, berdasarkan rapat seluruh jajaran pengurus Apdesi KBB, semua sepakat menolak program pemulihan ekonomi tersebut. Apalagi jika yang mendapatkan programnya hanya satu RW untuk satu desa. Sebab hal tersebut bisa menimbulkan kecemburuan dari RW yang tidak menerima bantuan.
Atas hal ini, pihaknya menilai Pemda KBB telah ingkar janji kepada pengurus desa, RW, dan masyarakat. Walau begitu pihaknya tetap akan mengupayakan menuntut ke pihak pemda untuk merealisasikan janji memberi bantuan Rp15 juta/RW di tahun ini.
"Dalam waktu dekat kami akan buat surat yang ditujukan kepada Plt Bupati Bandung untuk menagih janji itu, atau menolak sama sekali jika hanya satu RW di satu desa yang dapat," tegasnya.
Munculnya penolakan Apdesi ini dipicu munculnya informasi tentang program prioritas berupa Bantuan Keuangan Desa (Pembangunan Desa berbasis RW) dan dalam rangka penyusunan dokumen perubahan RKPD KBB tahun anggaran 2021
Pemerintah Desa diminta menginputkan usulan perubahan bantuan keuangan RW tahun Anggaran 2021 ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dengan alamat bandungbaratkab.sipd.kemendagri.go.id.
Ketentuannya, antara lain proposal pengajuan atas nama masing-masing desa dengan nilai nominal Rp15 juta/desa, dengan CPCL salah satu RW yang ditunjuk dan dibuktikan dengan Perdes. Itu menegaskan jika bantuan dana tersebut hanya diberikan ke satu RW disetiap desa.
(msd)
tulis komentar anda