Setelah Wali Kota Nonaktif M Syahrial Jadi Tersangka, Koordinator TPDI: Seharusnya Azis Syamsuddin Juga

Jum'at, 03 September 2021 - 19:49 WIB
Fakta yang dimaksud, kata Petrus, merujuk pada pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri kepada pers tanggal 24 April 2021 bahwa terdapat peran signifikan Azis membantu mempertemukan Robindengan M. Syahrial. Lebih jelas lagi dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan virtual tanggal 12 Juli 2021.

"JPU telah membacakan Surat Dakwaannya terhadap Terdakwa M. Syahrial, di Pengadilan Tipikor Medan, membeberkan peran penting dan signifikan dari Azis dalam kasus dugaan suap yang melibatkan M Syahrial dan Robin Pattuju untuk menghentikan perkara," kata Petrus. Baca juga: Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Langsung Tahan Sekda Kota Tanjungbalai

Selain itu kata Petrus, peran Azis telah diungkap oleh sejumlah saksi di bawah sumpah dalam persidangan dan menjadi fakta hukum yang memfasilitasi agar M. Syahrial bisa bertemu dengan Robin Pattuju di Rumah Jabatan Azis di Kuningan."Juga diperoleh fakta persidangan adanya kesepakatan M. Syahrial membayar uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Robin Pattuju untuk menghentikan penyidikan," bebernya.

Untuk itu Petrus meminta KPK segera memastikan tentang status dan tahap pemeriksaan Azis. Apalagi masa cekal terhadap Azis akan segera berakhir. "Publik menaruh perhatian yang tinggi terhadap kasus Asis Syamsuddin karena jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI," tukasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!