Gegara Korban Berteriak, Pelaku Pemerkosaan Pilih Lari ke Kantor Polisi

Jum'at, 03 September 2021 - 17:01 WIB
"Pelaku memilih menyerahkan diri ke polisi akibat perlawanan korban yang mengigit dan berteriak. Pelaku takut dan lari," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery Antonius Nainggolan, Jumat (3/9/2021).

Baca juga: Satgas Nemangkawi Temukan Penyimpanan Senjata Api KKB Kelompok Gigen Telenggeng

Lantaran percobaan pemerkosaan ini mengakibatkan luka memar di tubuh korban. Pelaku terjerat Pasal berlapis, pasal 285 Junto Pasal 53 Subsider Pasal 351 KUHP, dengan ancaman 8 Tahun kurungan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!