Gegara Korban Berteriak, Pelaku Pemerkosaan Pilih Lari ke Kantor Polisi
Jum'at, 03 September 2021 - 17:01 WIB
"Pelaku memilih menyerahkan diri ke polisi akibat perlawanan korban yang mengigit dan berteriak. Pelaku takut dan lari," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery Antonius Nainggolan, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Satgas Nemangkawi Temukan Penyimpanan Senjata Api KKB Kelompok Gigen Telenggeng
Lantaran percobaan pemerkosaan ini mengakibatkan luka memar di tubuh korban. Pelaku terjerat Pasal berlapis, pasal 285 Junto Pasal 53 Subsider Pasal 351 KUHP, dengan ancaman 8 Tahun kurungan.
Baca juga: Satgas Nemangkawi Temukan Penyimpanan Senjata Api KKB Kelompok Gigen Telenggeng
Lantaran percobaan pemerkosaan ini mengakibatkan luka memar di tubuh korban. Pelaku terjerat Pasal berlapis, pasal 285 Junto Pasal 53 Subsider Pasal 351 KUHP, dengan ancaman 8 Tahun kurungan.
(shf)