Gegara Korban Berteriak, Pelaku Pemerkosaan Pilih Lari ke Kantor Polisi
Jum'at, 03 September 2021 - 17:01 WIB
BENGKULU UTARA - Gagara korban berteriak dan menggigit, pelaku pemerkosaan berinisial HS (23) wargaKecamatan Kerkap, Bengkulu Utara, Bengkulu lari ke kantor polisi.
Teriakan korban LD (22) yang merupakan tetangga pelaku pemerkosaan mengundang perhatian warga sekitar, saat pelaku akan memperkosanya pada Rabu 25 Agustus 2021 lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
Melalui pintu belakang, pelaku nekat masuk saat rumah korban dalam keadaan sepi. Tak hanya berteriak, korban yang didekap pelaku di ruang dapur sempat mengigit tangan pelaku.
Baca juga: Gadis Cantik Jadi Korban Pemerkosaan 8 Pemuda di Ciputat, Begini Penuturan Kejadiannya
"Pelaku memilih menyerahkan diri ke polisi akibat perlawanan korban yang mengigit dan berteriak. Pelaku takut dan lari," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery Antonius Nainggolan, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Satgas Nemangkawi Temukan Penyimpanan Senjata Api KKB Kelompok Gigen Telenggeng
Lantaran percobaan pemerkosaan ini mengakibatkan luka memar di tubuh korban. Pelaku terjerat Pasal berlapis, pasal 285 Junto Pasal 53 Subsider Pasal 351 KUHP, dengan ancaman 8 Tahun kurungan.
Teriakan korban LD (22) yang merupakan tetangga pelaku pemerkosaan mengundang perhatian warga sekitar, saat pelaku akan memperkosanya pada Rabu 25 Agustus 2021 lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
Melalui pintu belakang, pelaku nekat masuk saat rumah korban dalam keadaan sepi. Tak hanya berteriak, korban yang didekap pelaku di ruang dapur sempat mengigit tangan pelaku.
Baca juga: Gadis Cantik Jadi Korban Pemerkosaan 8 Pemuda di Ciputat, Begini Penuturan Kejadiannya
"Pelaku memilih menyerahkan diri ke polisi akibat perlawanan korban yang mengigit dan berteriak. Pelaku takut dan lari," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery Antonius Nainggolan, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Satgas Nemangkawi Temukan Penyimpanan Senjata Api KKB Kelompok Gigen Telenggeng
Lantaran percobaan pemerkosaan ini mengakibatkan luka memar di tubuh korban. Pelaku terjerat Pasal berlapis, pasal 285 Junto Pasal 53 Subsider Pasal 351 KUHP, dengan ancaman 8 Tahun kurungan.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda