Polisi Ringkus 4 Penganiaya Pemuda Hingga Tewas di Gowa

Kamis, 02 September 2021 - 17:50 WIB
Zulpan menambahkan, tuduhan itu berlanjut ke aksi pengeroyokan, BS langsung menebas kepala korban dengan parang sampai terjatuh dari motor. NY lalu memegang kaki korban. "Dilanjutkan dengan SG yang meminumkan korban dengan racun rumput," katanya.

Zulpan melanjutkan, setelah KA dicekoki racun rumput, SG kembali melayangkan beberapa pukulan dengan sebatang kayu pohon di wajah dan kaki. "Terakhir lelaki BS ini menebas punggung korban, lalu mereka kabur," jelasnya.

Baca juga:Melawan saat Dirampok Teman yang Baru Dikenalnya, Pemuda Sragen Luka Tikam

Saat ini ke empat terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Posko Resmob Polda Sulsel , sebelum diserahkan ke Polres Gowa.

Zulpan menerangkan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, seperti motor, tas, pakaian dan barang pribadi milik korban. "Sama ada beberapa botol bekas racun rumput, pakaian pelaku, parang dan dan tiga buah handphone milik pelaku. Untuk persangkaan pasal yakni Pasal 351 Jo Pasal 170 ayat 3 KUHPidana, ancaman hukuman di atas 5 tahun," ungkap perwira Polri tiga melati ini.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!