Bersaksi di Sidang NA, Istri Edy Rahmat Mengaku Amankan Uang Rp2,5 M ke Gowa

Kamis, 02 September 2021 - 16:34 WIB
Suasana sidang dugaan gratifikasi lingkup Pemprov Sulsel di PN Makassar, Kamis (2/9). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam persidangan dugaan gratifikasi Gubernur Sulsel nonaktif, HM Nurdin Abdullah, Kamis (2/9/2021).

Namun hanya dua saksi yang hadir dalam persidangan yakni Husain (sopir NA) dan Hikmawati (istri Edy Rahmat). Sedangkan tiga saksi lainnya, Irfandi (Sopir Edy Rahmat), Nuryadi (sopir Angung Sucipto) dan Mega Putra Pratama mangkir dari panggilan JPU KPK .



Baca juga:Pengakuan Sopir Pribadi, Nurdin Abdullah Tak Pernah Terima Uang dari Orang Ketiga

Dalam kesaksiannya, Hikmawati menjelaskan perihal uang OTT yang diserahkan ke KPK . Uang senilai Rp2,5 miliar tersimpan dalam koper berwarna hijau. Kemudian ada juga uang dalam ransel senilai Rp500 juta, serta Rp321 juta dalam kantong plastik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!