Jakarta PPKM Level 3, MRT Ubah Jadwal Operasional

Kamis, 02 September 2021 - 12:52 WIB
• Weekend (akhir pekan) / hari libur : Tiap 20 menit.

3. Pembatasan jumlah pengguna 65 orang per car (kereta).

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan status PPKM pada wilayah Jabodetabek menjadi level 3. Oleh karenanya beberapa kebijakan pada sektor kegiatan masyarakat yang salah satunya transportasi publik juga ikut berubah. (Baca juga; Ini Rute Transjakarta Koridor 3 Kalideres-Pasar Baru yang Terintegrasi dengan KRL Commuter Line )

Lebih lanjut penyesuaian tersebut juga termasuk jadwak kebijakan operasional waktu PT MRT. Adapun, dalam operasionalnya PT MRT tetap mewajibkan penumpang untuk memiliki dan menunjukkan sertifikat atau surat vaksinasi minimal dosis pertama sebagai syarat perjalanan.

“PT MRT Jakarta (Perseroda) tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta, seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun. Untuk mengetahui lebih detail mengenai kebijakan jadwal operasional MRT Jakarta, masyarakat dapat akses melalui akun media sosial MRT Jakarta.” pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!