Jakarta PPKM Level 3, MRT Ubah Jadwal Operasional

Kamis, 02 September 2021 - 12:52 WIB
PT MRT Jakarta (Perseroda) mengubah waktu operasional menyusul penetapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta. Foto/SINDOnews
JAKARTA - PT MRT Jakarta (Perseroda) mengubah waktu operasional menyusul penetapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta. Adapun perubahan waktu operasional itu akan diberlakukan sejak Kamis (2/9/2021)

“Sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang ditetapkan pemerintah sebagai strategi baru seiring dengan berkurangnya angka kasus aktif COVID-19 khususnya di Jakarta, PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional yang akan diberlakukan mulai hari ini Kamis, 2 September 2021,” kata Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Ahmad Pratomo, Kamis (02/09/2021). (Baca juga; Ini Jadwal Jam Operasional Transjakarta Selama PPKM Level 3 )



Adapun perubahan terhadap operasional MRT Jakarta juga sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor 353 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3. Adapun berubahayan yakni sebagai berikut:

1. Jam Operasional Senin – Jumat (hari kerja) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB dan Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB.

2. Jarak antar kereta (headway), yaitu :

• Weekdays : Tiap 10 menit
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!