Merasa Dikriminalisasi, Dua Warga Pekalongan Ajukan Praperadilan
Rabu, 01 September 2021 - 11:44 WIB
"Dalam penanganan kasus dimaksud, Polres Pekalongan Kota, setelah menerima laporan kasus itu, tiba-tiba melakukan pemanggilan kepada dua warga M Abdul Afif dan Kurohman, untuk memberikan keterangan sebagai tersangka, tanpa didahului panggilan sebagai saksi," jelas Nico Wauran .
Surat penetapan sebagai tersangka tidak pernah diberikan kepada kedua warga tersebut. "Penetapan dua warga sebagai tersangka cacat hukum, dan tidak sesuai dengan prosedur yang sah. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU No 8 Tahun 1981 tentang UU Hukum Acara Pidana dan Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana dan UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM," tegas Nico, didampingi kuasa hukum lainnya dan warga usai mengajukan permohonan praperadilan di PN Pekalongan.
Dirinya menambahkan, disamping itu, penetapan tersangka kepada dua warga dimaksud, tanpa didahului pemanggilan dan dimintai keterangan sebagai saksi. "ini merupakan sebuah tindakan yang tidak sah, cacat hukum dan melanggar hukum," sebutnya.
M Abdul Afif, warga yang dijadikan tersangka menyebutkan sudah berkali-kali menyampaikan keberatan dan protes dan aduan ke PT Pajitex terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan, bahkan ke Pemkab Pekalongan.
"Tetapi, sampai saat ini belum ada tanda-tanda upaya yang serius, tetapi apa yang terjadi, justru warga dilaporkan dengan delik pengrusakan. Ironisnya, terkait persoalan dugaan pencemaran lingkungan, justru belum tersentuh," jelas M Abdul Afif. Baca: Berkebun di Samping Rumah, Kakek Raman Tewas Diserang Tetangga.
Surat penetapan sebagai tersangka tidak pernah diberikan kepada kedua warga tersebut. "Penetapan dua warga sebagai tersangka cacat hukum, dan tidak sesuai dengan prosedur yang sah. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU No 8 Tahun 1981 tentang UU Hukum Acara Pidana dan Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana dan UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM," tegas Nico, didampingi kuasa hukum lainnya dan warga usai mengajukan permohonan praperadilan di PN Pekalongan.
Dirinya menambahkan, disamping itu, penetapan tersangka kepada dua warga dimaksud, tanpa didahului pemanggilan dan dimintai keterangan sebagai saksi. "ini merupakan sebuah tindakan yang tidak sah, cacat hukum dan melanggar hukum," sebutnya.
M Abdul Afif, warga yang dijadikan tersangka menyebutkan sudah berkali-kali menyampaikan keberatan dan protes dan aduan ke PT Pajitex terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan, bahkan ke Pemkab Pekalongan.
"Tetapi, sampai saat ini belum ada tanda-tanda upaya yang serius, tetapi apa yang terjadi, justru warga dilaporkan dengan delik pengrusakan. Ironisnya, terkait persoalan dugaan pencemaran lingkungan, justru belum tersentuh," jelas M Abdul Afif. Baca: Berkebun di Samping Rumah, Kakek Raman Tewas Diserang Tetangga.
Lihat Juga :