Merasa Dikriminalisasi, Dua Warga Pekalongan Ajukan Praperadilan
Rabu, 01 September 2021 - 11:44 WIB
Oleh sebab itu, praperadilan diajukan sebagai upaya atas adanya tindakan semena-mena, kriminalisasi dan sebagai upaya pembungkaman kepada warga yang sedang memperjuangkan lingkungan hidup.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto, melalui Kasi Hukum AKP I Ketut Artike ketika dikonfirmasi mengatakan tidak mempersoalkan adanya praperadilan tersebut. Itu karena praperadilan merupakan hak masyarakat maupun kuasa hukum. Baca Juga: Mabuk dan Ugal-ugalan, 3 Pria Ditangkap Tim Totosik Polres Tomohon.
Namun demikian, terkait penetapan tersangka, sudah barang tentu penyidik sudah memiliki bukti-bukti yang cukup. "Jadi tidak masalah, praperadilan menjadi hak semua warga negara. Apapun bentuknya, mengajukan praperadilan atas ketidakpuasannya, tidak ada soal," pungkasnya.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto, melalui Kasi Hukum AKP I Ketut Artike ketika dikonfirmasi mengatakan tidak mempersoalkan adanya praperadilan tersebut. Itu karena praperadilan merupakan hak masyarakat maupun kuasa hukum. Baca Juga: Mabuk dan Ugal-ugalan, 3 Pria Ditangkap Tim Totosik Polres Tomohon.
Namun demikian, terkait penetapan tersangka, sudah barang tentu penyidik sudah memiliki bukti-bukti yang cukup. "Jadi tidak masalah, praperadilan menjadi hak semua warga negara. Apapun bentuknya, mengajukan praperadilan atas ketidakpuasannya, tidak ada soal," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :