Rp3 Miliar Melayang, 4 Mahasiswa Laporkan Arisan Online ke Polda Sumut
Sabtu, 30 Mei 2020 - 16:50 WIB
MEDAN - Empat mahasiswi melaporkan sebuah akun grup whatsapp, yang mengatasnamakan arisan online Medan ke Polda Sumatera Utara (Sumut).
Pemilik akun tersebut menolak mengembalikan uang yang diminta para member dengan total mencapai Rp3 miliar. Pelaku diduga melakukan penipuan dan pengelapan uang dengan modus arisan online.
Menurut korban, pelaku tidak pernah menjelaskan proses investasi. Namun saat pembayaran investasi pertama para member mendapatkan keuntungan sesuai yang dijanjikan. Namun saat pembayaran hasil investasi berikutnya, pemilik akun arisan grup berinisial P tersebut malah hilang dan beralasan uangnya tidak ada. (BACA JUGA: Masa Belajar Mandiri Siswa SMA/SMK di Pematangsiantar-Simalungun Diperpanjang)
Empat orang korban, Yas Novi bersama ketiga rekannya terpaksa melaporkan akun grup whatsapp ke polisi karena diduga melakukan pengelapan uang dengan modus investasi arisan online jasa penitipan.
“Sejak penyerahan uang pada April, pembayaran tersebut berjalan lancar. Tetapi pada pertengahan Mei, pembayaran yang dijanjikan owner malah tidak ada,” jelas dia, Jumat (29/5/2020).
Bahkan, saat diminta pengembalian uang dari penyerahan investasi, pemilik akun ini malah tidak mau membayarnya. Sementara itu diduga masih ada korban lain yang belum melapor ke Polda Sumut. (BACA JUGA: Ingin Ajari Berenang, Ayah dan Anak Perempuannya Meninggal Tenggelam di Sungai)
Dari total kerugian sekira Rp3 miliar tersebut, kerugian tiap korban bervariasi, mulai dari Rp20 juta sampai Rp200 juta.
Yas Novi yang merupakan korban mengalami kerugian Rp100 juta atas dugaan investasi bodong ini . Sedangkan tiga rekannya yang ikut melaporkan mencatat kerugian puluhan juta rupiah. Dari total yang dikumpulkan, yang tercatat dalam aktivitas transfer pelaku nilainya mencapai Rp3 miliar.
Pemilik akun tersebut menolak mengembalikan uang yang diminta para member dengan total mencapai Rp3 miliar. Pelaku diduga melakukan penipuan dan pengelapan uang dengan modus arisan online.
Menurut korban, pelaku tidak pernah menjelaskan proses investasi. Namun saat pembayaran investasi pertama para member mendapatkan keuntungan sesuai yang dijanjikan. Namun saat pembayaran hasil investasi berikutnya, pemilik akun arisan grup berinisial P tersebut malah hilang dan beralasan uangnya tidak ada. (BACA JUGA: Masa Belajar Mandiri Siswa SMA/SMK di Pematangsiantar-Simalungun Diperpanjang)
Empat orang korban, Yas Novi bersama ketiga rekannya terpaksa melaporkan akun grup whatsapp ke polisi karena diduga melakukan pengelapan uang dengan modus investasi arisan online jasa penitipan.
“Sejak penyerahan uang pada April, pembayaran tersebut berjalan lancar. Tetapi pada pertengahan Mei, pembayaran yang dijanjikan owner malah tidak ada,” jelas dia, Jumat (29/5/2020).
Bahkan, saat diminta pengembalian uang dari penyerahan investasi, pemilik akun ini malah tidak mau membayarnya. Sementara itu diduga masih ada korban lain yang belum melapor ke Polda Sumut. (BACA JUGA: Ingin Ajari Berenang, Ayah dan Anak Perempuannya Meninggal Tenggelam di Sungai)
Dari total kerugian sekira Rp3 miliar tersebut, kerugian tiap korban bervariasi, mulai dari Rp20 juta sampai Rp200 juta.
Yas Novi yang merupakan korban mengalami kerugian Rp100 juta atas dugaan investasi bodong ini . Sedangkan tiga rekannya yang ikut melaporkan mencatat kerugian puluhan juta rupiah. Dari total yang dikumpulkan, yang tercatat dalam aktivitas transfer pelaku nilainya mencapai Rp3 miliar.
(vit)
tulis komentar anda