Masa Belajar Mandiri Siswa SMA/SMK di Pematangsiantar-Simalungun Diperpanjang

Sabtu, 30 Mei 2020 - 13:15 WIB
Surat Kadis Pendidikan Pemprovsu terkait perpanjangan proses belajar mandiri siswa SMA dan SMK/sederajat.Foto/Sindonews.com/Ist
PEMATANGSIANTAR - Masa pelaksanaan proses belajar mandiri sekolah SMA dan SMK di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun diperpanjang hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Kota Pematangsiantar-Kabupaten Simalungun, Darwin Purba mengatakan, perpanjangan masa proses belajar mandiri siswa SMA dan SMK sesuai surat Kepala Dinas Pendidikan Pemprovsi DR.Drs. Arsyad,MM tertanggal 29 Mei 2020. (Baca juga : Disdik Kota Medan Perpanjang Proses Belajar Mengajar di Rumah )

"Perpanjangan masa pelaksanaan proses belajar mandiri peserta didik dari rumah sesuai surat yang diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara,DR.Drs, Arsyad,MM ditandatangani tanggal 29 Mei 2020,diperpanjang hingga batas waktu yang belum dapat ditentukan," ujar Darwin kepada Sindonews.com, Sabtu (30/5/2020).

Darwin menambahkan, dalam surat yang ditujukan kepada para kepala cabang dinas pendidikan, kepala sekolah SMA/SMK sederajat juga disampaikan masa pelaksanaan ujian semester kenaikan kelas dilaksanakan tanggal 2-13 Juni 2020. (Baca juga : Guru Wajib Bimbing Daring, Orang Tua Pro Aktif Awasi Proses Belajar di Rumah )

"Ujian dilaksanakan dengan sistim daring, luring atau kombinasi dan tekhnis ujian diserahkan kepada sekolah berkordinasi dengan cabang dinas pendidikan," sebut Darwin.
(nfl)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content