Puas Tiduri Wanita Seksi di Sleman, Pria Asal Malang Bawa Kabur Uang dan Motor

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 20:06 WIB
Polisi memeriksa tersangka penipuan di Mapolsek Sleman, Jumat (27/8/2021). Foto/Ist
SLEMAN - Pria berinisial IW (29) diringkus Polsek Sleman, setelah menipu wanita berinisial NS (29) warga Semanu, Kabupaten Gunungkidul. IW yang merupakan warga Malang, Jawa Timur, tega menipu wanita seksi yang telah dipacarinya tersebut.



IW meminta uang Rp20 juta dan melarikan sepeda motor yang disewa NS. Kanit Reskrim Polsek Sleman, Iptu Eko Haryanto mengatakan, kasus itu berawal saat korban yang bekerja di sebuah yayasan mencari dermawan, bertemu pelaku di Sleman. Setelah perkenalan itu, hubungan mereka berlanjut. Bahkan pelaku sering memberikan uang sumbangan kepada korban untuk keperluan yayasan.



Karena hubungan semakin dekat, mereka pun menjalin hubungan percintaan dan tinggal bersama di rumah kos daerah Sleman. Atas hubungan tersebut, korban pun terkena bujuk rayu pelaku, dan saat pelaku meminta korban menyewa sepeda motor, korban pun menurutinya.



Oleh pelaku sepeda motor itu kemudian dibawa ke Malang, bulan Mei 2021. Meski pelaku sudah meninggalkan korban di Sleman, namun keduanya tetap menjalin komunikasi dengan baik. Bahkan pelaku juga memperdaya korban dengan berpura-pura menjadi orang lain saat menelpon korban, dan meminta uang Rp20 juta untuk biaya perawatan ibu pelaku yang sedang sakit. "Tanpa curiga sedikitpun, korban mengirimkan uang seperti yang diminta. Dengan harapan sepeda motor yang dibawa pelaku juga dikembalikan," katanya..

Korban mulai curiga kepada pelaku, sebab setelah itu tidak ada kabarnya, termasuk saat dihubungi nomor ponselnya tidak aktif. Sehingga melapor ke Polsek Sleman. Petugas lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasikan keberadaan pelaku. Kemudian menangkap dan membawanya ke Polsek Sleman. "Pelaku kami tangkap di Malang, minggu lalu," paparnya.



Petugas juga mengamankan barang bukti berupa ponsel dan kartu ATM. Dari pemeriksaan sepeda motor sewaan itu dijual Rp6 juta, yang hasil kejahatannya sudah habis untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Pelaku ini juga sudah mempunyai istri dan sekarag sedang mengandung.

"Tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 372 KUHP tentang pengelapan, dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun," jelasnya. Tersangka NS mengaku awalnya datang ke Yogyakarta, untuk jalan-jalan, sehingga tidak bekerja, kemudian bertemu dengan korban dan menjalani hubungan kekasih.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content