Pengusaha di Manado Ini Bantah Melakukan Penipuan Cek Kosong
Jum'at, 27 Agustus 2021 - 09:05 WIB
loading...
Sudarmono (46) seorang pengusaha sukses di Manado membantah tudingan seorang pengusaha atas nama Ferry Gunawan yang melaporkan dirinya telah melakukan penipuan. (Ist)
A
A
A
MANADO - Sudarmono (46) seorang pengusaha sukses di Manado membantah tudingan seorang pengusaha atas nama Ferry Gunawan yang melaporkan dirinya telah melakukan penipuan . Sudarmono dilaporkan ke Polresta Manado oleh Doan Tagah (41) selaku kuasa hukum Ferry Gunawan.
Sudarmono dilaporkan telah melakukan dugaan penipuan yang terjadi pada 10 April 2021 lalu disalah satu hotel yang berlokasi di Kelurahan Pinaesaan, Kota Manado. Dari keterangan pelapor di Polresta Manado, pelaku memesan bahan baku pertambangan senyawa kimia berupa sianida kepada korban dengan total harga Rp312 juta.
Namun pelaku baru melakukan pembayaran sebesar Rp112 juta juta pada hari dan waktu yang berbeda. Korban kemudian mencoba beritikad baik untuk menunggu sisa pembayarannya, namun beberapa hari kemudian pelaku menitipkan cek Bank SulutGo Cabang Paal Dua dengan nilai Rp200 juta.
Akan tetapi setelah dari pihak korban melakukan kliring ke bank ternyata cek tersebut kosong. Atas perbuatan tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp200 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Manado melalui kuasa hukumnya.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin saat di konfirmasi membenarkan laporan tersebut. “Laporan tersebut sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan,” kata Kompol Taufiq Arifin, Jumat (27/8/2021).
Sudarmono dilaporkan telah melakukan dugaan penipuan yang terjadi pada 10 April 2021 lalu disalah satu hotel yang berlokasi di Kelurahan Pinaesaan, Kota Manado. Dari keterangan pelapor di Polresta Manado, pelaku memesan bahan baku pertambangan senyawa kimia berupa sianida kepada korban dengan total harga Rp312 juta.
Namun pelaku baru melakukan pembayaran sebesar Rp112 juta juta pada hari dan waktu yang berbeda. Korban kemudian mencoba beritikad baik untuk menunggu sisa pembayarannya, namun beberapa hari kemudian pelaku menitipkan cek Bank SulutGo Cabang Paal Dua dengan nilai Rp200 juta.
Akan tetapi setelah dari pihak korban melakukan kliring ke bank ternyata cek tersebut kosong. Atas perbuatan tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp200 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Manado melalui kuasa hukumnya.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin saat di konfirmasi membenarkan laporan tersebut. “Laporan tersebut sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan,” kata Kompol Taufiq Arifin, Jumat (27/8/2021).
Lihat Juga :