Pengusaha di Manado Ini Bantah Melakukan Penipuan Cek Kosong

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 09:05 WIB
loading...
Pengusaha di Manado Ini Bantah Melakukan Penipuan Cek Kosong
Sudarmono (46) seorang pengusaha sukses di Manado membantah tudingan seorang pengusaha atas nama Ferry Gunawan yang melaporkan dirinya telah melakukan penipuan. (Ist)
A A A
MANADO - Sudarmono (46) seorang pengusaha sukses di Manado membantah tudingan seorang pengusaha atas nama Ferry Gunawan yang melaporkan dirinya telah melakukan penipuan . Sudarmono dilaporkan ke Polresta Manado oleh Doan Tagah (41) selaku kuasa hukum Ferry Gunawan.

Sudarmono dilaporkan telah melakukan dugaan penipuan yang terjadi pada 10 April 2021 lalu disalah satu hotel yang berlokasi di Kelurahan Pinaesaan, Kota Manado. Dari keterangan pelapor di Polresta Manado, pelaku memesan bahan baku pertambangan senyawa kimia berupa sianida kepada korban dengan total harga Rp312 juta.

Namun pelaku baru melakukan pembayaran sebesar Rp112 juta juta pada hari dan waktu yang berbeda. Korban kemudian mencoba beritikad baik untuk menunggu sisa pembayarannya, namun beberapa hari kemudian pelaku menitipkan cek Bank SulutGo Cabang Paal Dua dengan nilai Rp200 juta.

Akan tetapi setelah dari pihak korban melakukan kliring ke bank ternyata cek tersebut kosong. Atas perbuatan tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp200 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Manado melalui kuasa hukumnya.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin saat di konfirmasi membenarkan laporan tersebut. “Laporan tersebut sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan,” kata Kompol Taufiq Arifin, Jumat (27/8/2021).

Sementara pelaku kepada MNC Portal Indonesia membantah bahwa dirinya melakukan penipuan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya. Ia mengungkapkan, uang Rp312 juta yang digunakan untuk memesan bahan baku pertambangan senyawa kimia berupa sianida itu bukan pesananannya, melainkan rekannya yang bernama Monik Sinaga.

“Namun dia (Monik Sinaga) uangnya belum cukup untuk melakukan pembayaran, jadi saya bantu bayarkan Rp 112 juta (menggunakan uang pribadi), dan sisanya akan dibayarkan oleh dia (Monik Sinaga),” ujarnya. Baca: Jatim Terima Bantuan 26.000 Masker dari Gyeongnam Korea Selatan.

Lanjut Sudarmono, beberapa hari kemudian, Monik Sinaga memberikan cek Bank SulutGo Cabang Paal Dua dengan nilai Rp200 juta kepada pihak Ferry Gunawan, namun ketika di kliring oleh pihak Ferry, cek BSG tersebut ternyata kosong.

"Dan saya tegaskan lagi pemilik cek itu bukan saya. Jadi jelas saya tidak melakukan penipuan,” ucap Haji Domo sapaan akrabnya.

Lebih lanjut kata Haji Domo, seharusnya dalam permasalahan ini, dia ada pada posisi sebagai saksi, bukan pelaku penipuan. Baca Juga: Gunung Andong di Magelang Terbakar, 9 Hektare Lahan Hangus.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0836 seconds (0.1#10.140)