BKSDA Temukan Sup Buaya di Lokasi TKA China Sembelih Satwa Dilindungi

Kamis, 26 Agustus 2021 - 11:12 WIB


Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BLSDA Sulawesi Tenggara, Laode Kaida menjelaskan, pihaknya akan memanggil manajemen PT OSS untuk dimintai keterangan. "Jika terbukti lalai pelaku diancam 1 tahun penjara. Namun jika melakukan dengan sengaja pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara," katanya, Kamis (26/8/2021).



Selanjutnya petugas BKSDA mengambil keterangan beberapa saksi-saksi di lapangan. Dari keterangan beberapa saksi, buaya pertama kali ditemukan oleh warga di sekitar rawa-rawa di lokasi pabrik PT OSS. Selanjutnya buaya dijual kepada tenaga kerja asing (TKA) asal China yang bekerja di lokasi hingga akhirnya disembelih.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!