BKSDA Temukan Sup Buaya di Lokasi TKA China Sembelih Satwa Dilindungi
Kamis, 26 Agustus 2021 - 11:12 WIB
Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BLSDA Sulawesi Tenggara, Laode Kaida menjelaskan, pihaknya akan memanggil manajemen PT OSS untuk dimintai keterangan. "Jika terbukti lalai pelaku diancam 1 tahun penjara. Namun jika melakukan dengan sengaja pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara," katanya, Kamis (26/8/2021).
Selanjutnya petugas BKSDA mengambil keterangan beberapa saksi-saksi di lapangan. Dari keterangan beberapa saksi, buaya pertama kali ditemukan oleh warga di sekitar rawa-rawa di lokasi pabrik PT OSS. Selanjutnya buaya dijual kepada tenaga kerja asing (TKA) asal China yang bekerja di lokasi hingga akhirnya disembelih.
(shf)
Lihat Juga :