Layanan Vaksinasi Terbatas, Aturan Wajib Vaksin Dianggap Timpang

Kamis, 26 Agustus 2021 - 09:03 WIB
Aturan wajib vaksinasi bagi masyarakat untuk mengakses layanan publik, termasuk pusat perbelanjaan disoroti. Foto/Ilustrasi
MAKASSAR - Aturan wajib vaksinasi bagi masyarakat untuk mengakses layanan publik, termasuk pusat perbelanjaan disoroti. Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dinilai timpang dengan ketersediaan layanan vaksinasi yang justru dianggap masih minim.

Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar , Kasrudi menganggap, aturan yang ditetapkan dalam perpanjangan PPKM Level 4 itu niatnya baik untuk memperketat mobilitas dan menekan penularan Covid-19.

Hanya saja, aturan tersebut harus diiringi dengan penyediaan akses layanan kesehatan maksimal. Aturan tersebut bisa saja timpang dan tidak optimal, mengingat layanan vaksinasi untuk warga pun masih terbatas.

"Mungkin Pak Wali ingin perketat itu, kita boleh masuk mal tapi kalau sudah divaksin, jadi ada keharusan. Tapi kembali lagi, ada ji kah vaksin tersedia? Ini kan vaksin lagi kosong di Makassar, bagaimana caranya," ujar legislator Gerindra tersebut, Rabu (25/8/2021).





Diketahui, dalam perpanjangan PPKM Level 4 Makassar, pusat perbelanjaan dalam hal ini mal sudah diziinkan beroperasi. Hanya saja, pengunjung diwajibkan sudah divaksinasi Covid-19 sebagai syarat masuk mal. Itu dibuktikan dengan scan barcode kepemilikan sertifikat vaksin Covid-19 yang diakses melalui aplikasi PeduliLingungi.

Tidak hanya mal, aturan wajib vaksin bahkan diatur untuk mengakses fasilitas publik lainnya. Dalam aturannya, fasilitas umum, baik itu areal publik, taman umum, tempat wisata umum, diizinkan beroperasi dengan kapasitas 25% mulai jam 10.00 hingga 22.00 WITA dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.

Kasrudi melanjutkan, pelonggaran aturan PPKM tersebut sebenarnya bisa dilakukan. Namun dia berharap, segala kebijakan yang ditetapkan harus melalui perencanaan matang. Termasuk wajib vaksinasi, stok vaksin Covid-19 harus dipastikan terus tersedia dan mendapatkan layanannya mudah.

"Jadi sebenarnya memang ada kelonggaran sedikit, sesuai daerah masing-masing. Betul masih PPKM Level 4, tapi ada kelonggaran yang dikasi pusat untuk daerah menyikapi," sebut Kasrudi.

(agn)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content