Kolaka Geger, Pria Paruh Baya Tewas Mengenaskan di Dermaga

Rabu, 25 Agustus 2021 - 21:05 WIB
Menurut Kapolres Kolaka, AKBP Saiful mustofa mengatakan, setelah mendapat informasi Satreskrim Polres Kolaka bersama Polsek Watubangga bergerak cepat sehingga hanya butuh 30 menit pelaku dapat ditangkap tanpa perlawanan.



Saat ini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan barang bukti guna mengungkap motif yang sebenarnya kejadian tersebut .

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku yang telah diamankan di Polres Kolaka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara jenazah korban kini diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More