Divonis Dua Tahun Penjara, Wali Kota Cimahi Non-Aktif Sampaikan Pembelaan Ini

Rabu, 25 Agustus 2021 - 19:03 WIB
"Saya (terima gratifikasi) tahunya juga di persidangan. Ada orang yang ngasih ke saya Rp1,7 miliar, tapi tidak konfirmasi ke saya, kan itu di luar akal sehat saya. Ada orang ngasih Rp1,1 miliar, ada ngasih Rp 150 juta, itu tidak konfirmasi. Semua ke saudara Joni dan Joni menyerahkan ke Yanti, itu sudah dibuktikan di persidangan," tuturnya.

Joni yang dimaksud Ajay adalah orang yang pertama kali mengenalkan Ajay kepada Hutama Yonathan selaku Direktur Utama RS Kasih Bunda. Bahkan, Ajay menuding bahwa Joni-lah yang kerap berperan.

"Pelajaran lah bahwa ketidaktahuan ini karena ada perbedaan sisa tagihan. Joni mengatakan ada sisa Rp1,5 miliar (di rekening). Ada dari rekening bersama diubah ke rekening sendiri, ternyata pas dicek sudah Rp3,2 miliar," ujarnya.

Baca juga: Dualisme Kekuasaan di Keraton Kasepuhan Cirebon Berujung Bentrok, Saling Serang Pakai Batu

Meski begitu, Ajay mengakui ada kekeliruan yang dibuatnya. Hal itu, kata Ajay, terjadi akibat ketidaktahuannya dalam persoalan bayar membayar.

"Nah, salahnya saya secara spontan karena saya ditipu terus. Saya modalinya, makanya saya bilang ke dokter (Hutama Yonathan) untuk bayar sisa tagihannya. Katanya harus seizin Pak Joni karena kami berkontrak dengan Joni. Seizin Joni ngasih ke saya, itu kelirunya saya. Saya akui itu karena ketidaktahuan karena tidak ada urusannya sama izin," kata Ajay.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!