Heboh, WNA China Sembelih dan Kuliti Buaya di Pabrik Mega Industri Konawe
Rabu, 25 Agustus 2021 - 13:40 WIB
Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Tenggara langsung membentuk tim untuk melakukan investigasi ke lapangan usai mendapat laporan dari masyarakat dan melihat video di media sosial. Petugas mendatangi lokasi yang berada di Kecamatan Morosi.
Kepala BKSDA Sulawesi Tenggara, Sakrianto Djawie menyatakan, informasi awal buaya itu ada yang menangkap dan kemudian disembelih. "Kita lagi siapkan tim untuk investigasi ke sana. Kemungkinan mereka tidak tahu kalau dilindungi. Tapi tetap akan kita proses," katanya.
Sakrianto menyatakan, jika terbukti bersalah dengan sengaja melakukan pembantaian terhadap hewan di lindungi, maka pelaku akan di kenakan Undang–undang no 5 tentang Hewan Dilindungi dengan ancamam hukuman 5 tahun penjara.
Kepala BKSDA Sulawesi Tenggara, Sakrianto Djawie menyatakan, informasi awal buaya itu ada yang menangkap dan kemudian disembelih. "Kita lagi siapkan tim untuk investigasi ke sana. Kemungkinan mereka tidak tahu kalau dilindungi. Tapi tetap akan kita proses," katanya.
Sakrianto menyatakan, jika terbukti bersalah dengan sengaja melakukan pembantaian terhadap hewan di lindungi, maka pelaku akan di kenakan Undang–undang no 5 tentang Hewan Dilindungi dengan ancamam hukuman 5 tahun penjara.
(shf)
Lihat Juga :