Gelar Reses, Anggota DPRD Wajo Dinilai Langgar Protokol Kesehatan Covid-19
Selasa, 24 Agustus 2021 - 19:55 WIB
WAJO - Temu konstituen atau reses sejumlah anggota DPRD Kabupaten Wajo dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.Ini disampaikan Sekretaris Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB), Muhammad Faisal.
Saat ini, 40 anggota DPRD Wajo sedang melangsungkan reses di sejumlah lokasi di 14 kecamatan di Kabupaten Wajo.Berdasarkan jadwal dari Sekretariat DPRD Wajo, reses dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, dari 23 hingga 25 Agustus 2021.
Baca Juga: DPRD Wajo
Faisal menyayangkan jika masih ada anggota dewan tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 dalam melaksanakan kegiatan reses. Apalagi sampai menghadirkan massa dalam jumlah besar. Padahal saat ini Pemkab Wajo sedang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Baca Juga: DPRD Wajo
"Jika terbukti melanggar prokes dan aturan PPKM level 3 yang berlaku saat ini di Kabupaten Wajo, maka tidak ada alasan untuk tidak menjatuhkan sanksi bagi anggota DPRD yang melanggar prokes," katanya
Menurut Faisal, aparat penegak hukum bisa saja menggunakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjerat pelanggar PPKM.
Baca Juga: Kapolres Wajo
Baca Juga: DPRD
Saat ini, 40 anggota DPRD Wajo sedang melangsungkan reses di sejumlah lokasi di 14 kecamatan di Kabupaten Wajo.Berdasarkan jadwal dari Sekretariat DPRD Wajo, reses dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, dari 23 hingga 25 Agustus 2021.
Baca Juga: DPRD Wajo
Faisal menyayangkan jika masih ada anggota dewan tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 dalam melaksanakan kegiatan reses. Apalagi sampai menghadirkan massa dalam jumlah besar. Padahal saat ini Pemkab Wajo sedang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Baca Juga: DPRD Wajo
"Jika terbukti melanggar prokes dan aturan PPKM level 3 yang berlaku saat ini di Kabupaten Wajo, maka tidak ada alasan untuk tidak menjatuhkan sanksi bagi anggota DPRD yang melanggar prokes," katanya
Menurut Faisal, aparat penegak hukum bisa saja menggunakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjerat pelanggar PPKM.
Baca Juga: Kapolres Wajo
Baca Juga: DPRD
(luq)
tulis komentar anda