PT Persela Jaya Dapatkan Hak Eksklusif Merek Persela
Selasa, 24 Agustus 2021 - 17:36 WIB
SURABAYA - PT Persela Jaya mendapatkan hak eksklusif atas merek klub sepak bola Persela Lamongan . Nantinya, perusahaan itu akan memiliki hak ekonomi untuk menggunakan nama dan logo Persela.
Penyerahannya sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim Subianta Mandala kepada Direktur PT Persela Jaya Yunan Ahmadi.
Merek berupa nama dan logo Persela sendiri mulai didaftarkan ke Ditjen Kekayaan Intelektual melalui Kanwil Kemenkumham Jatim sejak 10 Februari tahun lalu.
Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim Subianta Mandala mengatakan, dengan sertifikat merek yang dimiliki PT Persela Jaya, pihak lain tidak bisa sembarangan mengeluarkan produk dengan nama dan logo Persela. “Segala macam penggunaan nama dan logo pada jersey maupun atribut lainnya akan menjadi hak PT Persela Jaya,” ujarnya, Selasa (24/8/2021).
baca juga: Masuk PPKM Level 3, 19 Kabupaten/Kota di Jawa Timur Bisa Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Sementara itu, Direktur PT Persela Jaya Yunan Ahmadi berharap, sertifikat merek ini bisa menjadi suntikan motivasi bagi Persela Lamongan untuk berprestasi lebih baik.
"Kami berharap merek ini bisa memberikan keuntungan secara ekonomis. Sehingga membantu meningkatkan pendapatan tim dan bisa bersaing di liga," ujarnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris mengatakan, pihaknya akan mulai all out dalam hal penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual. Hal ini sebagai komitmen bahwa Indonesia adalah negara yang melindungi kekayaan intelektual. “Kami tegaskan bahwa negara ini menyatakan perang terhadap pembajakan,” tegasnya.
Penyerahannya sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim Subianta Mandala kepada Direktur PT Persela Jaya Yunan Ahmadi.
Merek berupa nama dan logo Persela sendiri mulai didaftarkan ke Ditjen Kekayaan Intelektual melalui Kanwil Kemenkumham Jatim sejak 10 Februari tahun lalu.
Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim Subianta Mandala mengatakan, dengan sertifikat merek yang dimiliki PT Persela Jaya, pihak lain tidak bisa sembarangan mengeluarkan produk dengan nama dan logo Persela. “Segala macam penggunaan nama dan logo pada jersey maupun atribut lainnya akan menjadi hak PT Persela Jaya,” ujarnya, Selasa (24/8/2021).
baca juga: Masuk PPKM Level 3, 19 Kabupaten/Kota di Jawa Timur Bisa Gelar Pembelajaran Tatap Muka
Sementara itu, Direktur PT Persela Jaya Yunan Ahmadi berharap, sertifikat merek ini bisa menjadi suntikan motivasi bagi Persela Lamongan untuk berprestasi lebih baik.
"Kami berharap merek ini bisa memberikan keuntungan secara ekonomis. Sehingga membantu meningkatkan pendapatan tim dan bisa bersaing di liga," ujarnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris mengatakan, pihaknya akan mulai all out dalam hal penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual. Hal ini sebagai komitmen bahwa Indonesia adalah negara yang melindungi kekayaan intelektual. “Kami tegaskan bahwa negara ini menyatakan perang terhadap pembajakan,” tegasnya.
(msd)
tulis komentar anda