Garang Begal Buruh Pabrik yang Asyik Pacaran, 2 Pelaku Nangis Ditembak Polisi
Selasa, 24 Agustus 2021 - 08:36 WIB
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, untuk mengelabui korban, tersangka sempat melaju ke arah Sidoarjo, lalu kembali ke Ngoro. "Unit Piduk Satreskrim Polres Mojokerto, menerima informasi ada yang menawarkan sepeda motor tidak ada plat nomornya. Setelah diselidiki, akhirnya berhasil ditangkap pelakunya. Sepeda motor tersebut ternyata barang bukti kejahatan yang dilakukan pelaku terhadap kedua korban," tuturnya.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Yakni sepeda motor hasil rampasan yang hendak dijual, dua bilah pedang yang sempat dibuang pelaku.
Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polres Mojokerto langsung mengembalikan sepeda motor ke korban. Korban berharap kedua tersangka mendapat hukuman setimpal.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Yakni sepeda motor hasil rampasan yang hendak dijual, dua bilah pedang yang sempat dibuang pelaku.
Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polres Mojokerto langsung mengembalikan sepeda motor ke korban. Korban berharap kedua tersangka mendapat hukuman setimpal.
(eyt)
tulis komentar anda