PPKM Diperpanjang, Surabaya Waspadai Potensi Penularan COVID-19 dari Wilayah Aglomerasi
Senin, 23 Agustus 2021 - 23:14 WIB
SURABAYA - Dalam sebulan terakhir, penerapan PPKM berhasil menurunkan kasus COVID-19 di Kota Surabaya. Namun, naik turunnya kasus COVID-19 tentu sangat dipengaruhi oleh wilayah aglomerasi. Artinya, kasus di kabupaten sekitar dapat berimplikasi terhadap meningkatnya COVID-19 di Surabaya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menuturkan, berdasarkan hasil evaluasi PPKM yang dilakukannya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), saat ini kasus COVID-19 di Kota Pahlawan sudah turun.
Namun ia juga menyadari hal ini tentu dapat dipengaruhi terhadap kasus COVID-19 di wilayah aglomerasi. "Semua sudah kita lakukan evaluasi dan sekarang memang Surabaya kalau ngomong (bicara) zona sudah turun (dari merah ke oranye)," kata Eri, Senin (23/8/2021).
Ia melanjutkan, pemerintah pusat telah memberikan kebijakan relaksasi usaha secara bertahap. Salah satunya adalah memperbolehkan pusat perbelanjaan atau mal beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
Ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru No. 34/2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2. "Ketika masih level 4 tapi sudah mulai 50 persen dibuka semua. Sehingga tujuannya meskipun sudah menurun, tapi pembukaan dilakukan secara bertahap," jelasnya.
Eri menambahkan, pembukaan sektor usaha secara bertahap dilakukan untuk menghindari euforia masyarakat yang dapat menyebabkan meningkatnya kembali kasus COVID-19. Langkah tersebut dinilainya agar masyarakat tetap menjaga kehati-hatian karena masih di tengah pandemi.
Baca Juga
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menuturkan, berdasarkan hasil evaluasi PPKM yang dilakukannya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), saat ini kasus COVID-19 di Kota Pahlawan sudah turun.
Namun ia juga menyadari hal ini tentu dapat dipengaruhi terhadap kasus COVID-19 di wilayah aglomerasi. "Semua sudah kita lakukan evaluasi dan sekarang memang Surabaya kalau ngomong (bicara) zona sudah turun (dari merah ke oranye)," kata Eri, Senin (23/8/2021).
Ia melanjutkan, pemerintah pusat telah memberikan kebijakan relaksasi usaha secara bertahap. Salah satunya adalah memperbolehkan pusat perbelanjaan atau mal beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
Ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru No. 34/2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2. "Ketika masih level 4 tapi sudah mulai 50 persen dibuka semua. Sehingga tujuannya meskipun sudah menurun, tapi pembukaan dilakukan secara bertahap," jelasnya.
Baca Juga
Eri menambahkan, pembukaan sektor usaha secara bertahap dilakukan untuk menghindari euforia masyarakat yang dapat menyebabkan meningkatnya kembali kasus COVID-19. Langkah tersebut dinilainya agar masyarakat tetap menjaga kehati-hatian karena masih di tengah pandemi.
tulis komentar anda