Pemkab Barru Segera Izinkan Aktivitas Ibadah di Masjid
Jum'at, 29 Mei 2020 - 22:00 WIB
BARRU - Menindaklanjuti arahan pemerintah pusat mengenai new normal atau tatanan kehidupan baru, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Barru, menggelar rapat di ruang kerja bupati, Kamis 28 Mei kemarin.
Rapat yang dihadiri Bupati Barru Suardi Saleh, Wakil Bupati Nasruddin AM, Ketua DPRD Lukman T, Dandim 1405 Letkol Ali Syahputra Siregar, Kapolres AKBP Willy Abdillah, ketua Pengadilan Negeri Barru, ketua Pengadilan Agama, Sekda Barru, pejabat Kemenag Barru, kadis kesehatan, kabag kesra itu, membahas mengenai kesiapan menghadapi new normal.
Salah satunya, akan membolehkan kembali para umat beragama menjalankan kegiatan atau aktivitas ibadah di rumah ibadah, seperti di masjid atau musalla, gereja, dan lainnya.
Bupati Barru, Suardi Saleh menuturkan, pandemi virus corona atau COVID-19 belum bisa diprediksi masa berakhirnya sebelum ditemukan vaksin. Karena itu, pemerintah menganggap ini adalah kondisi baru yang mesti dijalani, kemudian disebut new normal.
"Olehnya itu kita rapat bersama sebagai upaya untuk menjalani new normal. Salah satu yang kita bahas, yakni segera mengizinkan kembali pelaksanaan ibadah di masjid, dan rumah ibadah lainnya dengan standarisasi protokol kesehatan bagi yang siap melakukan,” kata Suardi Saleh.
Suardi menambahkan, Pemkab Barru secepatnya akan menerbitkan surat edaran yang berisi beberapa syarat. Seperti, akan dilampirkan format surat pernyataan dari pengurus/penanggung jawab rumah ibadah, kepala desa/lurah untuk kesiapan mematuhi standar protokol kesehatan.
"Pada intinya, kita segerakan untuk membuka kembali tempat ibadah dengan syarat dan ketentuan. Harus memenuhi terlebih dahulu syarat yang nantinya kita tentukan. Bila perlu dilakukan verifikasi atau evaluasi, sehingga sewaktu-waktu kalau ada yang tidak memenuhi (standar yang ditentukan), bisa saja kita anjurkan untuk beribadah kembali di rumah masing-masing,” papar Suardi Saleh.
Sesuai rapat Forkopimda, rencana membuka kembali aktivitas ibadah di rumah ibadah, tetap mengikuti perkembangan dan evaluasi. Baik ketaatan jamaah terhadap protokol kesehatan, maupun perkembangan COVID-19 di Barru.
“Ketika pemberlakuan new normal, maka kegiatan akan menyesuaikan standar protokol yang ditentukan. Di antaranya memakai masker, jaga jarak, dan setiap saat cuci tangan. Termasuk ketika beribadah di masjid dan rumah ibadah lainnya,” pungkasnya.
Lihat Juga: Profil Friederich Silaban, Anak Pendeta yang Ditunjuk Soekarno Jadi Arsitek Masjid Istiqlal
Rapat yang dihadiri Bupati Barru Suardi Saleh, Wakil Bupati Nasruddin AM, Ketua DPRD Lukman T, Dandim 1405 Letkol Ali Syahputra Siregar, Kapolres AKBP Willy Abdillah, ketua Pengadilan Negeri Barru, ketua Pengadilan Agama, Sekda Barru, pejabat Kemenag Barru, kadis kesehatan, kabag kesra itu, membahas mengenai kesiapan menghadapi new normal.
Salah satunya, akan membolehkan kembali para umat beragama menjalankan kegiatan atau aktivitas ibadah di rumah ibadah, seperti di masjid atau musalla, gereja, dan lainnya.
Bupati Barru, Suardi Saleh menuturkan, pandemi virus corona atau COVID-19 belum bisa diprediksi masa berakhirnya sebelum ditemukan vaksin. Karena itu, pemerintah menganggap ini adalah kondisi baru yang mesti dijalani, kemudian disebut new normal.
"Olehnya itu kita rapat bersama sebagai upaya untuk menjalani new normal. Salah satu yang kita bahas, yakni segera mengizinkan kembali pelaksanaan ibadah di masjid, dan rumah ibadah lainnya dengan standarisasi protokol kesehatan bagi yang siap melakukan,” kata Suardi Saleh.
Suardi menambahkan, Pemkab Barru secepatnya akan menerbitkan surat edaran yang berisi beberapa syarat. Seperti, akan dilampirkan format surat pernyataan dari pengurus/penanggung jawab rumah ibadah, kepala desa/lurah untuk kesiapan mematuhi standar protokol kesehatan.
"Pada intinya, kita segerakan untuk membuka kembali tempat ibadah dengan syarat dan ketentuan. Harus memenuhi terlebih dahulu syarat yang nantinya kita tentukan. Bila perlu dilakukan verifikasi atau evaluasi, sehingga sewaktu-waktu kalau ada yang tidak memenuhi (standar yang ditentukan), bisa saja kita anjurkan untuk beribadah kembali di rumah masing-masing,” papar Suardi Saleh.
Sesuai rapat Forkopimda, rencana membuka kembali aktivitas ibadah di rumah ibadah, tetap mengikuti perkembangan dan evaluasi. Baik ketaatan jamaah terhadap protokol kesehatan, maupun perkembangan COVID-19 di Barru.
“Ketika pemberlakuan new normal, maka kegiatan akan menyesuaikan standar protokol yang ditentukan. Di antaranya memakai masker, jaga jarak, dan setiap saat cuci tangan. Termasuk ketika beribadah di masjid dan rumah ibadah lainnya,” pungkasnya.
Lihat Juga: Profil Friederich Silaban, Anak Pendeta yang Ditunjuk Soekarno Jadi Arsitek Masjid Istiqlal
(luq)
tulis komentar anda