Usai Tenggak Miras, Cewek Cantik Pekerja Karaoke Tabrak Polisi Hingga Kritis

Senin, 23 Agustus 2021 - 20:30 WIB
Baca juga: Gempar, Remaja 16 Tahun Kendarai VW Kuning Tabrak Polisi Terobos Penyekatan di Prambanan



Setelah sempat melarikan diri dan tertangkap, pelaku mengaku kepada petugas sebagai pekerja hiburan malam di Tuban. Dari keterangan pelaku, dia usai minum-minuman beralkohol atau minuman keras (miras) bersama teman-temannya. Sehingga pada saat mengemudi tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya.

Kini pelaku harus mendekam di tahanan Polres Tuban untuk mempertangung jawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 312 dan pasal 310 ayat 3 tentang Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sedangkan Aiptu Bastari dirujuk ke RS Bhayangkara Surabaya untuk menjalani perawatan medis secara intensif karena hingga saat ini kondisinya belum sadar. Korban mengalami patah tulang leher.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!